Pengertian Kompensasi Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan

Berikut ini Pengertian Kompensasi Menurut Hasibuan. Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan (2018:118) Kompensasi adalah pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan.


Kompensasiberbentuk uang, artinya kompensasi dibayar dengan sejumlah uang kartal kepada karyawan yang bersangkutan.

Kompensasiberbentuk barang, artinya kompensasi dibayar dengan barang . Misalnya kompensasi dibayar 10% dari produksi yang dihasilkan. Di jawa barat penuai padi upahnya 10% dari hasil padi yang dituainya.

Kompensasi dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Kompensasi langsung (direct compensation), berupa gaji, upah dan upah insentif.
2. Kompensasi tidak langsung (indirect compensation), kesejahteraan karyawan.

Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti. Maksudnya, gaji tetap dibayarkan walaupun pekerja tersebut tidak masuk kerja.

Upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja harian dengan berpedoman atas perjanjian yang disepakati membayarnya.

Upahinsentif, adalah tambahan balas jasa yang diberikan kepada karyawan tertentu yang prestasinya diatas prestasi standar. Upah instentif ini merupakan alat yang dipergunakan pendukung prinsip adil dalam pemberian kompensasi.

Benefit dan service adalah kompensasi tambahan (finansial atau nonfinansial) yang diberikan berdasarkan kesejahteraan perusahaan terhadap semua karyawan dalam usaha untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. seperti tunjangan hari raya, uang pensiun, pakaian dinas, kafetaria, mushala, olahraga, dan darmawisata.

Sumber : Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan (2018:118)

Daftar pustaka: Hasibuan, Malayu, S. P. Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi, Cetakan kedua puluh dua, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2018.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel