Apakah Belajar Akuntansi Konvensional itu HARAM?

Belajar Akuntansi Konvensiona Haram atau tidak ?. Di dalam perkembangan ilmu pengetahuan pada saat ini menjadikan begitu banyak cabang-cabang rumpun ilmu yang ditemukan dan akhirnya dikembangkan oleh para pakar pengetahuan. Pada dasarnya cabang-cabang ilmu tersebut berkembang dari dua cabang utama yakni filsafat alam yang kemudian manjadi rumpun ilmu-ilmu alam (the natural sciences) dan filsafat moral yang kemudian berkembang ke dalam cabang ilmu-ilmu sosial (the social sciences). 


Begitu pun ilmu akuntansi yang semakin maju dan berkembang sejalan dengan perkembangan ekonomi. Akuntansi seperti juga aktivitas manusia dan bidang-bidang disiplin ilmu lainnya merupakan produk yang tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan manusia karena dapat  menyajikan informasi yang bersifat keuangan. 

Karena menggunakan uang yang merupakan alat pembayaran yang sah pada masa ini maka akuntansi selalu berperan penting. Pada saat ini terdapat dua rumpun ilmu akuntansi yaitu akuntansi konvensional dan akuntansi syariah. Perkembangan akuntansi konvensional yang sangat pesat memang tidak bisa dipungkiri dalam dunia modern saat ini, namun krisis ekonomi dunia terutama melanda negara-negara di Asia pada pertengahan tahun 1997 telah membuka mata para ekonom terhadap kelemahan-kelemahan ekonomi konvensional sehingga memunculkan pemikiran untuk mencari solusi alternatif terhadap sistem perekonomian yang sudah ada. 

Hal ini juga kemudian menjadi landasan bagi timbulnya pemikiran-pemikiran untuk kembali kepada nilai-nilai agama. Sejalan dengan itu, institusi-institusi keuangan yang berbasis Islam, seperti bank syariah, reksadana Syariah, dan asuransi Syariah, bermunculan di mana-mana di seluruh belahan dunia, bahkan sampai ke negara-negara non-Islam (Syafi’i Antonio, 2001: 18).

Disamping itu, terdapat kendala yang harus dihadapi oleh institusi-institusi Islam pada awal kemunculannya. Dikarenakan tidak adanya konsep dasar akuntansi yang resmi dan juga tidak ada lembaga yang mengatur penggunaan konsep dasar yang bisa dijadikan sebagai panduan dalam penyusunan laporan keuangan bagi institusi-institusi keuangan syariah, instritusi-institusi tersebut akhirnya harus menggunakan konsep-konsep akuntansi konvensional yang sudah ada sebagai acuan dalam pelaporan informasi keuangannya (hal tersebut dilakukan dengan tetap memegang prinsip syariah didalamnya sehingga tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam). 

Dalam akuntansi islam, Al-Qur’an dan Al Hadist menjadi sumber utama pengembangan teori akuntansi. Prinsip akuntansi harus mengacu pada nilai-nilai yang terkandung dalam kedua sumber utama hukum tersebut. Bila mana ada praktik akuntansi yang bertentangan dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan Al Hadist maka harus dihilangkan atau diganti dengan yang sesusai dengan aturan kedua sumber hukum tersebut.

Dr Irfan Syauqi Beik  selaku staf pengajar di Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB sekaligus Direktur Center of Islamic Business and Economic Studies (CIBEST), beliau memaparkan dalam membangun dan membangkitkan kembali ekonomi syariah, termasuk akuntansi syariah, ada dua pendekatan metodologi yang selama ini digunakan. Pertama, pendekatan all-or-nothing dan yang kedua, pendekatan step by step. Pada pendekatan pertama, seluruh bangunan ekonomi konvensional diruntuhkan dan dinegasikan. Tidak ada satu pun teori dan formula konvensional yang diadopsi. Lewat pendekatan ini, teori dan formula ekonomi syariah dibangun dalam suasana yang berbeda sama sekali dengan ekonomi konvensional.

Sementara itu pada pendekatan kedua, step by step approach, ada proses filterisasi terhadap teori dan formula ekonomi konvensional. Teori yang dianggap bertentangan dengan Islam dibuang, sementara yang dianggap tidak bertentangan dengan Islam, masih bisa digunakan. Ada proses injeksi nilai-nilai Islam ke dalam bangunan ilmu ekonomi. Para pendukung pendekatan yang kedua ini memiliki argumentasi bahwa Rasul SAW pun melakukan hal tersebut. Sebagai contoh, Rasul membolehkan praktek mudharabah yang sebelumnya telah dipraktekkan di zaman jahiliyyah.

Pada pemaparannya tersebut, beliau lebih cenderung menggunakan pendekatan yang kedua. Namun bukan tanpa alasan mengapa beliau lebih cenderung menggunakan pendekatan tersebut. Beliau memberikan alasan bahwa secara realitas pendekatan yang kedua lebih masuk akal, apalagi jika kita membedah karya para ulama terdahulu, kita akan menemukan sejumlah fakta pembahasan ekonomi oleh mereka yang kemudian diadopsi oleh ekonomi konvensional. Dengan pendekatan ini, kita dapat mempelajari ekonomi konvensional, dengan sebuah tekad mulia untuk mengetahui segala bentuk kelemahan dari ekonomi konvensional. Jadi, bukan sekedar kewajiban akademis semata, melainkan ada misi mulia di belakangnya.

Dalam perumusan konsep akuntansi syariah, AAOIFI (1998) dalam SFAC No 1. menyebutkan ada dua pendapat yang muncul dalam penentuan metode akuntansi yang seharusnya dipakai oleh institusi-institusi keuangan Islam. Pertama, adalah mereka yang menghendaki bahwa tujuan dan kaidah akuntansi Syariah dibangun atas dasar prinsip dan ajaran Islam, lalu memperbandingkannya dengan pemikiran-pemikiran akuntansi kontemporer yang sudah mapan. 

Kedua adalah berangkat dari tujuan dan kaidah akuntansi konvensional yang sudah ada, kemudian mengujinya dari sudut pandang Syariah. Bagian yang sejalan diterima dan dipakai, sedangkan bagian yang dipandang tidak sesuai ditolak. Dalam perkembangannya, metode-metode akuntansi yang diperuntukkan bagi institusi-institusi keuangan Islam terus bermunculan dan disempurnakan. 

Indonesia, misalnya, melalui Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bekerjasama dengan pihak-pihak terkait mengeluarkan aturan-aturan akuntansi untuk institusi-institusi keuangan Islam yang dituangkan dalam Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK). Yang menarik, metode-metode akuntansi yang dibuat untuk lembaga-lembaga keuangan Islam tersebut masih didasarkan pada konsep-konsep akuntansi konvensional sebagai bahan perbandingan seperti konsep kesatuan ekonomi (economic entity), kontinuitas usaha/kesinambungan (going concern), stabilitas unit pengukuran/unit moneter (stability of monetary unit), periode waktu (time-period) dan sebagainya (Ibrahim:2009).

Sumber: Website
https://republika.co.id

Jurnal:
Akuntansi Konvensional vs Akuntansi Syariah : Islamisasi Konsep-Konsep Dasar Akuntansi Oleh Azharsyah Ibrahim

Kontributor : Hasna’ Nadiyah H

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel