Bersedekah Dengan Menjadi Peserta Asuransi Syariah

Keajaiban Sedekah - “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebulir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Surat Al-Baqarah ayat 261)




Investasi Akhirat 

Dalam asuransi syariah dikenal dengan yang namanya akad tabarru’, akad ini merupakan akad tolong menolong (hibah). Dimana kita melakukan suatu kebaikan tanpa syarat. Sebagai kaum Muslim sudah menjadi kewajiban kita untuk selalu berupaya memberikan harta atau manfaat kepada orang lain yang membutuhkan, baik secara langsung maupun nanti di masa yang akan datang tanpa adanya kompensasi dengan tujuan kebaikan dan perbuatan ihsan tanpa meminta imbalan. 

Dari hal tersebut, dapat kita petik satu hikmah, dimana apabila kita mengajukan untuk menjadi nasabah asuransi syariah, itu sama dengan kita meniatkan diri kita untuk bersedekah. Apabila kita ingin menjadi nasabah asuransi syariah, niatkan bahwa harta yang kita berikan semata-mata untuk menggapai ridha Allah Swt.

 Asuransi syariah adalah solusi bagi umat Muslim yang masih kebingungan untuk menginvestasikan hartanya, asuransi syariah tidak hanya dapat digunakan sebagai investasi dunia, melainkan asuransi syariah pun bisa menjadi sarana berinvestasi untuk akhirat. Karena dalam aplikasinya, disaat ada seorang nasabah yang terkena musibah, maka premi yang kita bayarkan disalurkan untuk membantu anggota tersebut.

Pada asuransi konvensional, banyak terdapat hukum-hukum yang bertentangan dengan hukum Islam, mulai dari Maysir, Riba serta Gharar. Sedangkan dalam islam itu semua dilarang untuk di praktikan, oleh karena itulah hadir asuransi syariah, sebagai solusi sistem operasional yang berpijak pada akad tabarru’, premi asuransi tetap menjadi milik peserta asuransi bukan milik perusahaan asuransi. Oleh karena itu dalam asuransi syariah tidak ada satupun pihak yang dirugikan, baik itu perusahaan maupun peserta asuransi syariah. 

Praktik asuransi bukanlah menjadi sebuah hal yang tabu, Nabi Yusuf AS pernah melakukan praktik ini, yakni pada saat resiko kekurangan pangan, dimana dalam kasus ini Nabi Yusuf memerintahkan rakyatnya untuk bertanam selama tujuh tahun seperti biasa, menyimpan gandum yang masih berada di bulirnya sebagai cadangan, dan ambil secukupnya untuk keperluan makan. Hal itu tentu saja serupa dengan praktik asuransi, dimana peserta membayarkan premi berupa uang, yang dicadangkan sebagai dana tabarru’ dan akan dicairkan kemudian hari apabila terdapat peserta yang membutuhkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. 

Dalam kasus asuransi syariah dan asuransi konvensional, dalam asuransi konvensional, apabila si peserta ber asuransi jiwa, dan ternyata sampai akhir masa premi tidak terjadi resiko apapun terhadap si peserta, maka uang itu dianggap hangus dan keseluruhan dana nya menjadi milik perusahaan. Namun tidak demikian dalam asuransi syariah, apabila sampai akhir masa premi si peserta tidak mencairkan uang nya atau tidak terjadi resiko apapun, uang itu tetap akan dicadangkan dan dikembalikan sebagian kepada si peserta, sebagian lagi untuk cadangan dana tabarru’ dan sebagian lagi untuk di investasikan kepada lembaga-lembaga syariah lainnya, seperti bank syariah, pegadaian syariah, dan lain sebagainya.

Dalam asuransi syariah, perusahaan berhak mendapatkan imbalan berupa ujrah (fee), dimana ujrah adalah gaji yang diambil dari bagian premi yang dibayarkan oleh peserta. Kontribusi yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang sebagian akan dialokasikan sebagai iuran tabarru’ dan sebagian lainnya sebagai fee (ujrah) untuk perusahaan.

Jika terjadi surplus dalam perusahaan asuransi syariah, dimana surplus didapat ketika total kontribusi peserta lebih besar dari klaim yang diambil oleh peserta dan lebih besar dari cadangan teknis yang dibutuhkan dalam satu periode tertentu. Maka surplus tersebut 50% dialokasikan untuk cadangan dana tabarru’, 20% untuk peserta yang memenuhi kriteria dan 30% untuk Perusahaan sebagai operator. 

Itulah keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh asuransi syariah, dimana saat kita menjadi anggota asuransi syariah maka kita berniat untuk menghibahkan harta kita dijalan Allah Swt. Dan kita pun tidak dirugikan sama sekali dengan adanya asuransi syariah ini, karena disaat tidak terjadi resiko pun, premi kita akan dikembalikan lagi oleh perusahaan. Maka dari itu, jika kita memiliki uang lebih, dan ingin berinvestasi yang tidak hanya bermanfaat didunia, melainkan bermanfaat juga untuk kehidupan kita diakhirat, sudah sepatutnya kita ikut andil dalam perkembangan asuransi syariah di Indonesia ini.
Wallahua’lam Bissawab.

Penulis:
(Muhammad Iqbal Muttaqin, Mahasiswa STEI SEBI)



Profil Singkat :

Saat ini saya sedang menempuh pendidikan di Stei Sebi depok. Saya mulai menulis karena saya menyadari bahwa kita semua berhak ber karya, berhak mengeluarkan pemikiran kita terhadap apa yg sedang terjadi dimasa sekarang, dan saya juga membuat karya tulis termasuk salah satu kewajiban beasiswa, dimana setiap semesternya harus mempublikasikan minimal 2 karya tulis. Untuk saat ini saya sedang sibuk dalam kegiatan tahsin, tahfiz, mentoring, Sebi solidarity for palestine, dan juga mengajar di Sebi mengajar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel