Zakat Untuk Harta Haram, Adakah ?
Jumat, 23 Agustus 2019
Zakat Untuk Harta Haram, Adakah ?
“(dijadikan) indah menurut pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa yang diinginkan, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga),” (QS. Ali Imron: 14).
Harta merupakan salah satu faktor yang membuat manusia tekun dalam bekerja. Definisi harta dalam bahasa arab adalah al-maal memiliki arti condong, cenderung dan miring.
Hal ini menampakan bahwa harta akan membuat manusia untuk condong dan cenderung kepadanya dikarenakan manusia memiliki kebutuhan akan harta tersebut. Dan ini terlihat dari makna harta secara etimologi yang berarti sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, tumbuh-tumbuhan maupun yang tidak tampak yakni manfaat seperti kendaraan, pakaian dan tempat tinggal.
Pekerjaan yang baik akan menghasilkan harta yang baik pula. Seperti kita tahu, dalam islam kita mengenal zakat harta atau zakat maal. Dimana setiap harta yang kita miliki harus kita keluarkan zakatnya sebanyak nisab yang berlaku. Namun bagaimana dengan harta yang haram? Apakah harta haram butuh kita keluarkan zakatnya? Bagaimana zakat yang dikeluarkan atas harta yang haram? Harta haram adalah harta yang diperoleh dari kegiatan atau usaha yang tidak dibenarkan oleh syariat seperti mencuri, judi, korupsi, dan hal yang dilarang lainnya.
Ada dua pendapat ulama terkait mengeluarkan zakat atas harta haram.
Pertama, harta haram secara dzatnya seperti babi, anjing, khamr, rokok, dll para ahli fiqih sepakat mengatakan tidak ada zakatnya. Kedua, harta yang dzatnya halal tetapi didapatkan dengan cara haram seperti dengan cara riba, korupsi, hasil suap, dan lainnya. Pada jenis ini ulama berbeda pendapat, sebagian mengatakan harus dikeluarkan zakatnya, sebab jika tidak manusia akan bermudah-mudahan mencari harta dengan jalan yang haram, sehingga wajib dikeluarkan zakatnya dan sebagian lagi mengatakan tidak ada zakatnya.
Namun seperti kita ketahui bahwa Allah Swt itu indah dan mencintai keindahan, begitupun dapat kita artikan bahwa Allah itu baik dan mencintai hal-hal yang baik. Maka dari itu, sebagai muslim yang ingin selalu dekat dengan Allah Swt untuk senantiasa menjaga kesuciaan apa yang menjadi milik kita termasuk kesuciaan harta. Menjaganya yaitu dengan menjaga dzatnya dan juga cara mendapatkannya.