Tahun 2020 Calon Pengantin Wajib Punya Sertifikat Perkawinan
Selasa, 19 November 2019
Mediasiana.com - Sertifikat Nikah, atau Sertifikat perkawinan, bakal di wajibkan bagi setiap pasangan yang hendak mau menikah. Pada era pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, warga masyarakat Indonesia yang hendak menikah diwajibkan untuk memiliki serifikat pernikahan sebelum prosesi ijab kabul berlangsung. Bentuk sertifikat pranikah.
Tahun 2020 Calon Pengantin Wajib Punya Sertifikat Perkawinan
Calon pengantin nantinya diwajibkan untuk mengikuti bimbingan Sertifikasi Pranikah selama 3 Bulan lamanya. Apabila calon pengantin sudah dinyatakan lulus dan sudah mengantongi sertifikat pernikahan maka bolehlah pasangan tersebut melakukan prosesi ijab kabul.
Sertifikat Pernikahan Adalah Syarat Perkawinan di Tahun 2020
Sertifikat Perkawinan, hal ini tentunya sudah menjadi perbincangan dan menjadi polemik baru dikalangan masyarakat Indonesia, apalagi kalau menikah dijaman Presiden Jokowi dan Ma'ruf amin ini menikah melalui beberapa pertimbangan baik itu fisik calon pengantin, finansialnya dan juga pekerjaan calon pengantin, yang ingin melakukan pernikahan. Semua ini alasannya hanya untuk memantapkan dan agar keluarga calon pengantin nantinya bisa hidup sejahtera.
Sebenarnya aturan seperti ini dicanangkan oleh Kementrian dibidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), jadi hal ini diperuntukkan bagi mereka, yang akan melakukan pernikahan di tahun 2020 mendatang.
Pada mulanya pernikahan untuk usia perempuan 16 tahun dan untuk laki-laki 19 tahun, akantetapi UU Perkawinan ini akan direvisi. Dan untuk saat ini dalam revisi UU Perkawinan bahwa usia pernikahan perempuan maupun laki-laki akan dijadikan sama tahun yaitu pada usia 19 tahun.
Penutup
Jadi, siap-siap buat kalian para remaja atau bujangan, ternyata di Tahun 2020 Nikah bukan hanya bermodal Cinta, akantetapi juga modal juga dengan namanya persiapan untuk masa depan untuk keluarga sejahtera. Untuk itu, siapkan saja kesiapan fisik dan juga kondisi finansial Anda sejak dini, agar nantinya disaat Anda ingin melakukan pernikahan sudah siap lahir dan batinnya.