15 Syarat Nikah di KUA Terbaru 2020, Wajib Anda Ketahui !

Mediasiana.com - Syarat Nikah. Syarat Nikah Terbaru. Syarat Nikah Tahun 2020. Siapa sih disini yang tidak ingin menjalin kehidupan berumah tangga atau yang biasa kita sebut dengan menikah? Pada umumnya, setiap orang yang sudah dewasa tentunya sangat menginginkan agar dirinya segera menikah. 


Syarat Nikah di KUA Terbaru Tahun 2020


Selain itu, hal ini karena bertujuan mempunyai generasi penerus nantinya, lebih dari itu biasanya orang – orang juga memiliki tujuan untuk mendewasakan diri lagi, melalui pernikahan maka sejumlah tanggung jawab baru akan muncul dan harus diemban serta di laksanakan.



Syarat-Syarat Nikah Update Terbaru Tahun 2020

Nah, supaya proses pernikahan Anda nantinya bisa berjalan dengan baik dan juga lancar, serta pernikahan Anda dianggap sah di mata hukum Indonesia. Maka Anda harus mengikuti dan memenuhi sejumlah syarat nikah yang sudah ada, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus anda ulakukan sebelum melaksanakan pernikahan.

1. Mengikuti Kursus Pranikah ( Sertifikat Pranikah )

Sebelum Anda melangsungkan prosesi Ijab Kabul, maka di tahun 2020 pasangan calon pengantin diharuskan untuk mengikuti prosesi Kursus Pranikah. Hal ini bertujuan untuk pembekalan bagi calon pengantin agar sejahtera di kelurga barunya. Selain itu, pada prosesi ini pasangan Calon pengantin juga mendapatkan sertifikat Pranikah atau Sertifikat Perkawinan.


2. Surat Keterangan MeNikah



Syarat yang kedua adalah surat keterangan nikah, untuk bisa mendapatkan surat keterangan nikah ini, Anda bisa mendapatkannya di kantor kelurahan atau kantor desa di  tempat Anda tinggal. Setalah itu mintalah bantuan kepada pegawai yang ada untuk membuatkan surat keterangan nikah. Ikuti saja semua prosedur yang ada dengan baik dan benar, setelah itu surat resmi permintaan Anda akan keluar.


3. Membuat Surat Keterangan Asal – Usul (Biodata)



Syarat yang ketiga adalah membuat surat keterangan asal – usul atau biodata pribadi. Di dalam surat ini biasanya akan memuat keterangan info pribadi. Surat ini juga bisa Anda dapatkan dari kelurahan atau kantor desa yang Anda tinggali. Dibuatnya surat ini yaitu dengan tujuan untuk bisa mengetahui segala informasi yang mendasar tentang Anda. Isi dari surat ini dimulai dari nama, tanggal lahir Anda, pekerjaan Anda, foto, tempat tinggal sampai dengan info dasar kedua orang tua Anda.


4. Membuat Surat Persetujuan Mempelai



Untuk syarat yang ke-empat adalah membuat surat persetujuan mempelai, surat yang satu ini terbilang surat yang sangat penting. Karena jika Anda tidak membuatnya, bisa-bisa pasangan Anda bisa keburu menjadi berubah pikiran dan kalau hal tersebut bisa bisa terjadi maka pernikahan Anda bisa batal. Bisa jadi bukan :) ? Nah, sebab itulah usahakan Anda untuk membuat ataupun mengurus surat ini terlebih dulu ya, supaya calon pasangan Anda cepat menandatanganinya dan sulit untuk merubah pikirannya.


5. Surat Keterangan Orang Tua



Syarat yang kelima adalah membuat surat keterangan orang tua, khusus untuk surat yang satu ini orang tua Anda yang harus mengisinya. Isi dari surat ini juga kurang lebih hampir mirip dengan surat keterangan asal usul yang nomor 3 diatas, yang membedakannya hanyalah pada formatnya saja.


6. Surat Pemberitahuan Ingin Nikah di PPN Setempat



Untuk syarat nikah yang ke-enam adalah surat pemberitahuan hendak nikah di PPN setempat, bagi Anda yang belum tahu apa itu PPN, PPN adalah pegawai pencatat nikah pada area kecamatan setempat. Isi dari surat ini adalah berupa data tentang nama salon pasangan Anda dan juga nama Anda, tempat pelaksanaan akad nikah, mas kawin atau mahar, hingga hari atau tanggal pernikahan.


7. Melampirkan Bukti Imunisasi Bagi Calon Pengantin Wanita



Syarat yang ke-tujuh adalah dengan adanya bukti imunisasi bagi calon pengantin wanita, imunisasi bagi wanita adalah imunisasi TT (Tetanus Toxoid). Diharuskan calon mempelai wanita harus menyertakan bukti imunisasi TT I, Imunisasi TT II, serta kartu imunisasi dari Puskesmas setempat. Untuk membuat bukti imunisasi ini biayanya cukup murah yakni sekitar Rp. 15 ribu saja.


8. Membayar Biaya Pencatatan Menikah di KUA



Syarat yang ke-delapan ini adalah mempersiapkan biaya pencatatan nikah kepada administrasi KUA, uang tersebut nantinya akan digunakan untuk biaya mencatat pernikahan Anda.


9. Menbuat Surat Izin Pengadilan



Syarat yang ke-sembilan adalah membuat surat izin pengadilan, syarat ini dikhususkan kepada orang yang ingin menikah akan tetapi terkendala oleh izin dari orang tua ataupun walinya (tidak mendapat izin orang tua). Sementara ini adalah salah satu syarat untuk menikah di KUA adalah Anda butuh surat keterangan nikah yang mana tidak akan dikeluarkan oleh pihak kelurahan tanpa izin dari orang tua Anda.


10. Pas Foto Mempelai (calon pengantin)



Syarat yang ke-sepuluh adalah pas foto dari kedua mempelai, pas foto ini bisa berukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar. Saya sarankan supaya Anda dalam berfoto untuk foto nikah ini sebaiknya berdandan dan memakai baju terbaik ya, karena foto ini akan di tempel di buku nikah dan buku nikah akan menjadi miliki Anda seumur hidup.


11. Meminta Dispensasi dari Pengadilan



Syarat yang ke-sebelas adalah meminta dispensasi dari pengadilan. Sebenarnya syarat yang satu ini dikhususkan bagi calon suami yang dibawah umur atau belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang umurnya dibawah 16 tahun. Hal ini memiliki maksud agar nantinya banyak orang yang tidak melangsungan pernikahan dalam usia muda, mau dikasih nafkah apa istri kalau masih suka rame-rame ngeluyur sana sini ?


12. Surat Izin Pada Atasan



Syarat yang ke-duabelas adalah surat izin dari atasan, surat yang satu ini juga dikhususkan bagi Anda yang termasuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Republik Indonesia (POLRI). Akantetapi bagi Anda yang bukan anggota TNI ataupun Polri maka surat yang satu ini tidak diperlukan ya!.


13. Poligami?


Bagi Anda yang ingin berpoligami, maka Anda harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk beristri dua ya!. Ada dua jenis syarat yang harus Anda penuhi untuk bisa berpoligami yakni:

1. Syarat yang pertama adalah jika istri Anda :
  • Tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri
  • Tidak bisa melahirkan keturunan (memberi anak)
  • Atau mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan lagi (kronis)
2. Syarat yang kedua adalah :
  • Istri Anda menyetujui niat Anda untuk berpoligami
  • Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya kelak.
  • Adanya kepastian jika Anda sebagai suami ini masih bisa menjamin keperluan dari hidup istri-istri dan anak-anak Anda

14. Akta Cerai atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak (Khusus Bagi yang sudah Bercerai)


Syarat yang ke-emapt belas adalah akta cerai ataupun kutipan buku pendaftaran talak, syarat yang satu ini memang dikhusukan bagi Anda atau pasangan Anda yang sudah pernah menikah dan sudah bercerai, surat yang satu ini wajib disertakan untuk syarat menikah yang kedua maupun yang ketiga kalinya.


15. Surat Keterangan Kematian Suami atau Istri (jika sudah wafat)



Syarat yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi suami ataupun istri, surat yang satu ini dikhusukan bagi janda dan duda. Surat yang satu ini juga wajib disertakan untuk menikah ya!.


Penutup



Nah, itulah syarat nikah yang ada negara di Indonesia, semoga artikel ini bisa membantu Anda jika nantinya Anda ingin menikah. Perlu diingat supaya rencana akad nikah Anda berjalan lancar, Anda harus memperhatikan 15 hal diatas ya!, dan menyiapkan dokumen pernikahan jauh-jauh hari sebelum hari pelaksanaan menikah atau akad.

Saya menyarankan sebaiknya Anda mempersiapkan tiga atau empat bulan, sebelum prosesi akad nikah Anda dilaksanakan. Semoga pernikahan Anda dengan pasangan Anda dapat berjalan lancar dan langgeng selamanya, Aamiin!. Jika ada kesalahan dalam artikel ini mohon untuk dimaafkan dan dimaklumi. Kalau ada masukan silahkan bisa kirimkan via kolom komentar dibawah ini, terimakasih. Sampai jumpa di pembahasan topik yang lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel