Pengertian Haji : Syarat, Rukun, dan Tata Cara Berhaji
Sabtu, 28 Desember 2019
Mediasiana.com - Pengertian Haji dan Rukunnya, kalau menurut bahasa Haji berarti berziarah. mengunjungi dan menyengaja. Sedangkan menurun istilah, Haji ialah menyengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Makkah dengan niat tertentu, waktu tertentu, dan cara tertentu pula.
Mengerjakan Haji hukumnya wajib satu kali seumur hidup bagi orang yang mampu dan mukallaf. Dalam Al-qur'an Surat Ali Imran ayat 97, Allah berfirman :
Artinya : "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam".
Dan ayat tersebut diatas jelaslah bahwa mengerjakan haji itu hukumnya wajib bagi setiap orang Islam sekali dalam seumur hidup bagi yang mampu melaksanakannya. Haji wajib dilaksanakan segera bagi orang yang telah terpenuhi syart-sayartnya.
Rasulullah SAW bersabda, yang diriwayatkan oleh Ahmad, yang artinya : "Dari Ibu Abbas, telah bersabda Nabi SAW : Hendaknya kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari suatu halangan yang akan merintanginya".
a. Syarat wajib Haji
Mengerjakan Haji hukumnya wajib satu kali seumur hidup bagi orang yang mampu dan mukallaf. Dalam Al-qur'an Surat Ali Imran ayat 97, Allah berfirman :
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Dan ayat tersebut diatas jelaslah bahwa mengerjakan haji itu hukumnya wajib bagi setiap orang Islam sekali dalam seumur hidup bagi yang mampu melaksanakannya. Haji wajib dilaksanakan segera bagi orang yang telah terpenuhi syart-sayartnya.
Rasulullah SAW bersabda, yang diriwayatkan oleh Ahmad, yang artinya : "Dari Ibu Abbas, telah bersabda Nabi SAW : Hendaknya kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari suatu halangan yang akan merintanginya".
A. Syarat wajib dan syarat syah Haji
a. Syarat wajib Haji
- Silam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)
- Mampu (istatha'a)
Yang dimaksud dengan mampu (istatha'a) adalah jika telah memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
- Mempunyai bekal yang cukup
- Ada kendaraan
- Aman dalam perjalanan
- Syarat wajib bagi perempuan : Hendaklah ia bersama dengan muhrimnya atau dengan orang yang di percaya
- Sehat jasmani dan rohani
b. Syarat syah Haji
- Islam
- baligh
- Berakal
- Merdeka
B. Rukun Haji dan wajib Haji
Perbedaan rukun dan wajib haji adalah :
- Rukun haji adalah : sesuatu yang harus dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji dan tidak dapat digantikan dengan dam (denda) apabila ditinggalkan.
- Wajib haji ialah : sesuatu yang harus dikerjakan tetapi syahnya haji tidak tergantung padanya dan boleh diganti dengan dam (denda) apabila ditinggalkan.
a. Yang termasuk rukun haji adalah :
- Ihram : Berniat mulai mengerjakan haji
- Hadir dipadang Arafah (wuquf) mulai dari tergelincir matahari (waktu Dzhuhur) tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah
- Thawaf (ifadhah) : mengelilingi Ka'bah 7 kali mulai dari hajar Aswad , Ka'bah berada di sebelah kiri.
- Sa'i : yaitu berlari - lari kecil dari bukit sofa ke bukit Marwah sebanyak 7 kali
- Mencukur atau menggunting rambut walaupun hanya 3 helai (Tahalul)
- Tertib
b. Yang termasuk wajib Haji adalah :
- Ihram dari miqat : berniat mulai mengerjakan haji dari tempat yang ditentukan dan masa tertentu
- Berada di Muzdalifah sesudah tengah malam hari raya haji. Apabila berjalan dari Muzdalifah tengah malam maka wajib membayar dam.
- Melontarkan jumroh Aqabah pada hari raya haji (tanggal 10 Dzulhijjah)
- Melontarkan 3 jumroh pada tiap - tiap hari tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. tiap jumroh dilontar dengan 7 batu kecil dan dikerjakan setelah tergelincir matahari
- Bermalam di mina
- Thawaf Wada' : Thawaf sewaktu akan meninggalkan kota Makkah
- Menjauhkan diri dari segala larangan / segala yang di haramkan (Muharramat)
C. Sunat Haji
- Ifrad : Melakukan haji terlebih dahulu, kemudian ihram untuk umrah
- Membaca Talbiyah : Disunatkan selama dalam ihram sampai melontar jumroh aqabah pada hari raya (tanggal 10 Dzulhijah)
- Berdo'a setelah membaca Talbiyah
- Berzikir sewaktu tawaf
- Shalat 2 rakaat sesudah tawaf
- Masuk ke Ka'bah (rumah suci)
D. Larangan selama mengerjakan Haji
Larangan - larangan bagi orang yang sedang mengerjakan haji dalam keadaan Ihram adalah ;
a. Larangan khusus bagi jamaah Haji Laki - laki
- Memakai pakaian berjahit
- Menutup kepala
b. Larangan khusus bagi Jamaah haji Perempuan
- Menutup muka
- Menutup kedua telapak tangan
c. Larangan bagi jamaah haji laki - laki dan perempuan
- Memakai harum haruman
- Memotong rambut
- Memakai minyak rambut
- Memotong kuku
- Berburu dan memburu binatang
- Mengadakan aqad nikah
Rasulullah SAW bersabda yang di riwayatkan oleh Muslim, yang artinya : "Janganlah orang yang sedang ihram melakukan pernikahan, dan jangan pula menikahkan (menjadi wali), serta jangan meminang".
E. Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Haji
a. ihram dengan berniat mulai melakukan iadah haji
b. Wukuf dengan hadir di padang Arafah di mulai dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
c. Tawaf ifadhah dengan mengelilingi Ka'bah 7 kali
Syarat thawaf :
- Tertutup aurat
- Suci dari Hadats dan najis
- Ka'bah itu hendaknya berada di sebelah kiri orang thawaf
- Permulaan thawaf itu hendaknya dari Hajar Aswad
- Jumlah thawaf itu sebanyak 7 kali putaran
- Thawaf itu selalu di dalam masjid, karena Rasulullah SAW melakukan thawaf di dalam masjid.
Macam - macam thawaf :
- Thawaf qudum (thawaf ketika baru tiba di makkah ) sebagai shalat tahiyatul masjid
- Thawaf ifadhah (thawaf rukun haji)
- Thawaf wada' (thawaf ketika akan meninggalkan makkah)
- Thawaf tahallul (penghalanan barang yang haram karena ihram)
- Thawaf nazar (thawaf yang dinazarkan)
- Thawaf sunat (thawaf yang dapat dilakukan kapan saja).
d. Sa'i yaitu berlari - lari kecil dari bukit sofa dan bukit marwah
Syarat - syarat Sa'i adalah :
- Dimulai dari bukit sofa dan disudahi di bukit Marwah
- Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW
- Waktu sa'i dilakukan sesudah thawaf, baik thawaf rukun atau thawaf qudum
f. Melontar jumrah Aqabah pada hari raya Haji
g. mencukur rambut
h. Melontar 3 jumrah pada tanggal 11 - 12 - 13 Dzulhijjah yang di lakukan sesudah tergelincir matahari pada tiap-tiap hari masing-masing dengan 7 batu kecil / kerikil.
Syarat - syarat melontar jumrah :
- Tujuh batu dilontarkan satu persatu
- Menertibkan tiga jumrah itu, yang berarti dimulai dari jumrah yang pertama (dekat masjid Khaifa), kemudian yang di tengah dan yang terakhir (jumrah aqabah)
- Yang dilontarkan adalah batu kecil/kerikil selain dari itu tidak sah
- Apabila orang tersebut tidak bisa melontarkan jumrah sendiri dikarenakan sakit, maka orang tersebut bisa mewakilkan kepada orang lain selama masih pada waktunya, yaitu pada tanggal 11 - 12 - 13 Dzulhijjah
i. Bermalam di Mina
j. Melakukan thawaf wada' yaitu thawaf sewaktu akan meninggalkan Makkah.
Penutup
Nah itulah tadi uraian dari Pengertian Haji : Syarat, Rukun, dan Tata Cara Berhaji, semoga ulasan kali ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan menambah wawasan untuk kita semua. Mungkin hanya ini saja yang dapat saya sajikan dalam perjumpaan kali ini, dan janganlupa baca juga artikel yang lainnya dibawah ini. Sampai jumpa di ulasan topik yang lainnya. :)