Surat Perjanjian Kerjasama Konsinyasi
Sabtu, 18 Januari 2020
Mediasiana.com - Perjanjian Kerjasama Konsinyasi adalah salah satu surat perjanjian bisnis yang biasa terjadi diperusahaan. Buat kalian yang baru denger istilah konsinyasi maka tentunya mempelajari hal ini, apalagi buat teman-teman pelaku bisnis. tentunya dengan adanya surat perjanjian kerjasama konsinyasi ini akan mengatur dan mempermudahkan dalam pembagian keuntungan dalam suatu bisnis yang sedang dijalankan secara kerjasama.
Berikut ini salah satu contoh dari surat perjanjian konsinyasi, silahkan Anda simak ulasannya berikut ini..!
Perjanjian kerjasama Konsinyasi ini dibuat pada tanggal 16 Januari 2009 oleh dan antara :
Bapak Ricky Mudjiono, selaku Purchasing Manager Toko Buku Karisma (PT Karisma Aksara Mediatama, PT Interaksara Mediatama, PT Gospel Karisma Mediatama) dengan alamat di Gedung Karisma, Jalan Mohammad Toha No. 2 ( Raya Parung ), Pondok Cabe, Ciputat, Tangerang 15418, dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA. dan Bapak Asep Eka Yadi S., selaku Marketing dari CV.Mujahid Press Dengan alamat di Jl. Tambakan No. 06 Bojongkunci Pameungpeuk Bandung 40376, dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
Para pihak terlebih dulu menerangkan bahwa :
1. Pihak Pertama merupakan suatu Perseroan Terbatas yang salah satu kegiatannya bergerak di bidang retail ( buku ).
2. Pihak Kedua adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam distribusi dalam bidang penerbitan buku dengan status NPKP ( Non Perusahaan Kena Pajak ) atau jika PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) maka pihak kedua harus menerbitkan faktur pajak dan melampirkan surat pengukuhan PKP.
Oleh karena itu, para pihak dengan ini setuju dan sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang perdagangan (jual/beli) buku dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Pihak Kedua setuju dan sepakat menunjuk Pihak Pertama sebagai pelaku jual beli buku untuk menjual buku milik pihak kedua.
2. Pihak Pertama dengan ini menerima penunjukkan Pihak Kedua tersebut selaku penjual buku Pihak Kedua untuk seluruh cabang Toko Buku Karisma berada.
3. Khusus untuk produk buku, harga buku yang dimaksud di dalam perjanjian ini ditetapkan oleh Pihak Kedua, kecuali telah dipejanjikan terlebih dahulu.
Pihak Kedua berhak menetapkan harga jual buku tersebut semata-mata menurut perhitungan Pihak Kedua sendiri, akan tetapi tidak boleh lebih mahal dibandingkan dengan Toko Buku lainnya misalnya TB Gramedia dan TB Gunung Agung. Pihak Kedua akan memberikan harga resmi dan bersaing kepada TB. KARISMA, dan bersedia untuk dipotong atas pembayaran jika terbukti melakukan “ MARK UP “ dari harga resmi modern retail.
4. Untuk produk buku Pihak Pertama berhak menentukan buku yang akan dibeli dalam setiap judul yang ditawarkan.
Wilayah pemasaran adalah seluruh cabang Toko Buku Karisma dimana berada, kecuali telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.
1. Para pihak dengan ini setuju dan sepakat bahwa sistem pembayaran yang dipergunakan untuk transaksi adalah system “Konsinyasi” dengan potongan rabat sebesar 40 % ( Empat Puluh persen ). 2. Pihak kedua bersedia untuk memberikan tambahan discount promosi untuk pembukaan toko baru sebesar : 5 % 3. Adapun mekanisme pembayaran yang dilakukan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
a. Semua bentuk penagihan harus dilengkapi dokumen yang telah ditentukan oleh Departement Keuangan , Accunting serta Pajak Pihak Pertama (terlampir) pembayaran akan tertunda apabila dokumen tersebut tidak lengkap.
b. Untuk setiap penagihan harus dilampiri kwitansi yang terdiri dari masing-masing cabang toko (bukan per PT).
c. Untuk penagihan yang dilakukan dalam satu hari dan nilai nominalnya kurang dari Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dapat dilakukan dalam bentuk cash.
d. Untuk penagihan yang dilakukan dalam satu hari tapi jika globalnya melebihi nominal Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan dilakukan melalui transfer bank.
4. Setiap penagihan yang melalui transfer bank dialamatkan ke :
Nama : Toha Nasrudin, S.Ag
No Rekening : 3373003413
Bank : BCA
Alamat Bank : KCP Dayeuhkolot Bandung
5. Apabila Pihak Kedua akan mengadakan perubahan alamat transfer harus memberikan surat pernyataan bermeterai yang menerangkan hal tersebut di atas ke Pihak Pertama.
1. Kedua belah pihak telah setuju dan sepakat bahwa untuk pembuatan LPK (Laporan Penjualan Komisi) dilakukan paling cepat “2 ( dua ) bulan sekali”
2. Bilamana dalam 14 (empat belas) hari setelah menerima LPK (Laporan Penjualan Komisi) kami tidak menerima sanggahan dari Pihak Kedua maka kami anggap LPK (laporan Penjualan Komisi) tersebut sudah disetujui dan kami tidak menerima komplain setelah masa tersebut.
3. Pihak Kedua diharuskan untuk mengambil LPK (Laporan Penjualan Komisi) secara teratur sesuai perjanjian, jika terjadi keterlambatan kami akan memprioritaskan yang mengambil secara rutin terlebih dahulu.
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk mematuhi dan menjalankan seluruh Peraturan Perpajakan yang berlaku dan berhubungan dengan perjanjian kerjasama ini.
2. Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk menerbitkan/menyerahkan Faktur Pajak Standar pada saat Pihak Kedua melakukan pengajuan penagihan kepada Pihak Pertama.
3. Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar karena belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN 10%) yang terutang akan dipotong dari tagihan Pihak Kedua.
4. Pihak Kedua wajib mengganti Faktur Pajak Standar yang dianggap Pihak Pertama sebagai Faktur Pajak Standar yang cacat/rusak/tidak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
5. Pembayaran akan tertunda apabila dokumen Faktur Pajak Standar yang diterbitkan/diserahkan oleh Pihak Kedua rusak/cacat/tidak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
1. Untuk produk buku Pihak Kedua akan mengirimkan satu eksemplar buku contoh secara cuma-cuma untuk setiap judul buku yang ditawarkan, sebagai bahan pertimbangan sebelum Pihak Pertama melakukan pemesanan.
2. Pihak Kedua akan mengirimkan barang/produk setelah menerima PO (Purchase Order) dan jumlah serta jenis barang yang dikirim adalah harus sesuai dengan yang tertera didalam PO.
3. Setiap pengiriman barang dilakukan di Gedung Karisma Jl. Mohammad Toha (Raya Parung) No 2 Pondok Cabe, Ciputat, Tangerang 15418, atau telah diperjanjikan terlebih dahulu.
4. Jika pada waktu pengiriman ada ketidaksesuaian antara PO dan pengiriman maka yang akan diambil sebagai pedoman adalah sesuai dengan PO.
5. Jika pada waktu pengiriman antara Faktur sudah sesuai dengan PO akan tetapi fisik barangnya berbeda antara lain :
a. Barang yang dikirim lebih banyak dibandingkan faktur, maka yang jadi pedoman adalah faktur.
b. Barang yang dikirim lebih sedikit dibandingkan faktur, maka yang jadi pedoman adalah jumlah barang tersebut.
c. Barang yang terkirim ternyata rusak/salah produksi maka yang jadi pedoman adalah jumlah barang yang diterima saja.
1. Pihak Pertama berhak untuk mengembalikan/menahan buku yang dikirim oleh Pihak Kedua, dalam hal buku tersebut dilarang peredarannya oleh pemerintah dan atau masuk kategori buku bajakan, serta apabila baru diketahui di kemudian hari bahwa isi materi buku dinilai berbau SARA atau porno.
2. Apabila terjadi hal ayat 1 dan ayat 2 di atas maka biaya retur barang merupakan beban sepenuhnya Pihak Kedua.
3. Apabila terjadi hal ayat 1 di atas maka Pihak Pertama dibebaskan atas segala resiko dan biaya yang mungkin timbul atasnya.
4. Tanggung jawab dari hal tersebut di atas sepenuhnya adalah tanggung jawab Pihak Kedua.
Hal-hal yang menyangkut hak cipta, izin edar dan lain-lain yang berkaitan dengan materi buku , sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua dan Pihak Pertama dibebaskan dari segala tuntutan hukum dari Pihak Ketiga maupun penguasa.
1. Biaya kirim buku dari tempat Pihak Kedua ke gudang kantor pusat Pihak Pertama, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
2. Biaya atas pendistribusian buku dari gudang kantor pusat Pihak Pertama ke seluruh Toko Buku Karisma, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Pertama.
3. Biaya atas retur Buku yang disuplay oleh pihak kedua, sepenuhnya akan menjadi tanggungan pihak kedua
.
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam pasal-pasal perjanjian ini akan diatur kemudian secara bersama-sama antara kedua belah pihak.
2. Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian ini antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, maka kedua belah pihak bersepakat untuk mengusahakan penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat.
3. Dalam hal penyelesaian dengan jalan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, kedua belah pihak sepakat untuk mencari penyelesaian melalui Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan domisili Pihak Pertama.
Dengan adanya perjanjian ini maka semua bentuk perjanjian yang telah dibuat dan disepakati serta ditandatangani bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini akan dibicarakan dan diputuskan oleh kedua belah pihak, yang hasilnya merupakan lampiran/ amandemen dari surat perjanjian ini, menjadi sah dan mempunyai kekuatan hukum bila ditandatangani kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap, masing-masing dibubuhi materai cukup, ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pihak Pertama : Pihak Kedua :
Materai 6.000,-
Ricky Mudjiono Asep Eka Yadi S Purchasing Manager Marketing
Untuk dokumen dalam bentuk PDF silahkan Anda unduh filenya dibawah ini ..!
UNDUH DOKUMEN
Baca Juga : Download File Kop Surat di Amplop
Berikut ini salah satu contoh dari surat perjanjian konsinyasi, silahkan Anda simak ulasannya berikut ini..!
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Konsinyasi
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Konsinyasi
Perjanjian kerjasama Konsinyasi ini dibuat pada tanggal 16 Januari 2009 oleh dan antara :
Bapak Ricky Mudjiono, selaku Purchasing Manager Toko Buku Karisma (PT Karisma Aksara Mediatama, PT Interaksara Mediatama, PT Gospel Karisma Mediatama) dengan alamat di Gedung Karisma, Jalan Mohammad Toha No. 2 ( Raya Parung ), Pondok Cabe, Ciputat, Tangerang 15418, dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA. dan Bapak Asep Eka Yadi S., selaku Marketing dari CV.Mujahid Press Dengan alamat di Jl. Tambakan No. 06 Bojongkunci Pameungpeuk Bandung 40376, dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
Para pihak terlebih dulu menerangkan bahwa :
1. Pihak Pertama merupakan suatu Perseroan Terbatas yang salah satu kegiatannya bergerak di bidang retail ( buku ).
2. Pihak Kedua adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam distribusi dalam bidang penerbitan buku dengan status NPKP ( Non Perusahaan Kena Pajak ) atau jika PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) maka pihak kedua harus menerbitkan faktur pajak dan melampirkan surat pengukuhan PKP.
Oleh karena itu, para pihak dengan ini setuju dan sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang perdagangan (jual/beli) buku dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Bentuk Kerjasama
1. Pihak Kedua setuju dan sepakat menunjuk Pihak Pertama sebagai pelaku jual beli buku untuk menjual buku milik pihak kedua.
2. Pihak Pertama dengan ini menerima penunjukkan Pihak Kedua tersebut selaku penjual buku Pihak Kedua untuk seluruh cabang Toko Buku Karisma berada.
3. Khusus untuk produk buku, harga buku yang dimaksud di dalam perjanjian ini ditetapkan oleh Pihak Kedua, kecuali telah dipejanjikan terlebih dahulu.
Pihak Kedua berhak menetapkan harga jual buku tersebut semata-mata menurut perhitungan Pihak Kedua sendiri, akan tetapi tidak boleh lebih mahal dibandingkan dengan Toko Buku lainnya misalnya TB Gramedia dan TB Gunung Agung. Pihak Kedua akan memberikan harga resmi dan bersaing kepada TB. KARISMA, dan bersedia untuk dipotong atas pembayaran jika terbukti melakukan “ MARK UP “ dari harga resmi modern retail.
4. Untuk produk buku Pihak Pertama berhak menentukan buku yang akan dibeli dalam setiap judul yang ditawarkan.
Pasal 2
Wilayah Pemasaran
Wilayah pemasaran adalah seluruh cabang Toko Buku Karisma dimana berada, kecuali telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.
Pasal 3
Imbal Jasa dan Sistem Pembayaran
1. Para pihak dengan ini setuju dan sepakat bahwa sistem pembayaran yang dipergunakan untuk transaksi adalah system “Konsinyasi” dengan potongan rabat sebesar 40 % ( Empat Puluh persen ). 2. Pihak kedua bersedia untuk memberikan tambahan discount promosi untuk pembukaan toko baru sebesar : 5 % 3. Adapun mekanisme pembayaran yang dilakukan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
a. Semua bentuk penagihan harus dilengkapi dokumen yang telah ditentukan oleh Departement Keuangan , Accunting serta Pajak Pihak Pertama (terlampir) pembayaran akan tertunda apabila dokumen tersebut tidak lengkap.
b. Untuk setiap penagihan harus dilampiri kwitansi yang terdiri dari masing-masing cabang toko (bukan per PT).
c. Untuk penagihan yang dilakukan dalam satu hari dan nilai nominalnya kurang dari Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dapat dilakukan dalam bentuk cash.
d. Untuk penagihan yang dilakukan dalam satu hari tapi jika globalnya melebihi nominal Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan dilakukan melalui transfer bank.
4. Setiap penagihan yang melalui transfer bank dialamatkan ke :
Nama : Toha Nasrudin, S.Ag
No Rekening : 3373003413
Bank : BCA
Alamat Bank : KCP Dayeuhkolot Bandung
5. Apabila Pihak Kedua akan mengadakan perubahan alamat transfer harus memberikan surat pernyataan bermeterai yang menerangkan hal tersebut di atas ke Pihak Pertama.
Pasal 4
Mekanisme Penagihan Komisi
1. Kedua belah pihak telah setuju dan sepakat bahwa untuk pembuatan LPK (Laporan Penjualan Komisi) dilakukan paling cepat “2 ( dua ) bulan sekali”
2. Bilamana dalam 14 (empat belas) hari setelah menerima LPK (Laporan Penjualan Komisi) kami tidak menerima sanggahan dari Pihak Kedua maka kami anggap LPK (laporan Penjualan Komisi) tersebut sudah disetujui dan kami tidak menerima komplain setelah masa tersebut.
3. Pihak Kedua diharuskan untuk mengambil LPK (Laporan Penjualan Komisi) secara teratur sesuai perjanjian, jika terjadi keterlambatan kami akan memprioritaskan yang mengambil secara rutin terlebih dahulu.
Pasal 5
Pajak-Pajak
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk mematuhi dan menjalankan seluruh Peraturan Perpajakan yang berlaku dan berhubungan dengan perjanjian kerjasama ini.
2. Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk menerbitkan/menyerahkan Faktur Pajak Standar pada saat Pihak Kedua melakukan pengajuan penagihan kepada Pihak Pertama.
3. Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar karena belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN 10%) yang terutang akan dipotong dari tagihan Pihak Kedua.
4. Pihak Kedua wajib mengganti Faktur Pajak Standar yang dianggap Pihak Pertama sebagai Faktur Pajak Standar yang cacat/rusak/tidak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
5. Pembayaran akan tertunda apabila dokumen Faktur Pajak Standar yang diterbitkan/diserahkan oleh Pihak Kedua rusak/cacat/tidak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Pasal 6
Mekanisme Pengiriman
1. Untuk produk buku Pihak Kedua akan mengirimkan satu eksemplar buku contoh secara cuma-cuma untuk setiap judul buku yang ditawarkan, sebagai bahan pertimbangan sebelum Pihak Pertama melakukan pemesanan.
2. Pihak Kedua akan mengirimkan barang/produk setelah menerima PO (Purchase Order) dan jumlah serta jenis barang yang dikirim adalah harus sesuai dengan yang tertera didalam PO.
3. Setiap pengiriman barang dilakukan di Gedung Karisma Jl. Mohammad Toha (Raya Parung) No 2 Pondok Cabe, Ciputat, Tangerang 15418, atau telah diperjanjikan terlebih dahulu.
4. Jika pada waktu pengiriman ada ketidaksesuaian antara PO dan pengiriman maka yang akan diambil sebagai pedoman adalah sesuai dengan PO.
5. Jika pada waktu pengiriman antara Faktur sudah sesuai dengan PO akan tetapi fisik barangnya berbeda antara lain :
a. Barang yang dikirim lebih banyak dibandingkan faktur, maka yang jadi pedoman adalah faktur.
b. Barang yang dikirim lebih sedikit dibandingkan faktur, maka yang jadi pedoman adalah jumlah barang tersebut.
c. Barang yang terkirim ternyata rusak/salah produksi maka yang jadi pedoman adalah jumlah barang yang diterima saja.
Pasal 7
Buku-Buku Bajakan yang Dilarang oleh Undang-Undang
1. Pihak Pertama berhak untuk mengembalikan/menahan buku yang dikirim oleh Pihak Kedua, dalam hal buku tersebut dilarang peredarannya oleh pemerintah dan atau masuk kategori buku bajakan, serta apabila baru diketahui di kemudian hari bahwa isi materi buku dinilai berbau SARA atau porno.
2. Apabila terjadi hal ayat 1 dan ayat 2 di atas maka biaya retur barang merupakan beban sepenuhnya Pihak Kedua.
3. Apabila terjadi hal ayat 1 di atas maka Pihak Pertama dibebaskan atas segala resiko dan biaya yang mungkin timbul atasnya.
4. Tanggung jawab dari hal tersebut di atas sepenuhnya adalah tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 8
Hak Cipta dan Izin Edar
Hal-hal yang menyangkut hak cipta, izin edar dan lain-lain yang berkaitan dengan materi buku , sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua dan Pihak Pertama dibebaskan dari segala tuntutan hukum dari Pihak Ketiga maupun penguasa.
Pasal 9
Biaya-Biaya
1. Biaya kirim buku dari tempat Pihak Kedua ke gudang kantor pusat Pihak Pertama, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
2. Biaya atas pendistribusian buku dari gudang kantor pusat Pihak Pertama ke seluruh Toko Buku Karisma, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Pertama.
3. Biaya atas retur Buku yang disuplay oleh pihak kedua, sepenuhnya akan menjadi tanggungan pihak kedua
.
Pasal 10
Perselisihan
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam pasal-pasal perjanjian ini akan diatur kemudian secara bersama-sama antara kedua belah pihak.
2. Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian ini antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, maka kedua belah pihak bersepakat untuk mengusahakan penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat.
3. Dalam hal penyelesaian dengan jalan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, kedua belah pihak sepakat untuk mencari penyelesaian melalui Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan domisili Pihak Pertama.
Pasal 11
Klausul Khusus
Dengan adanya perjanjian ini maka semua bentuk perjanjian yang telah dibuat dan disepakati serta ditandatangani bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi.
Pasal 12
Lain-lain
Hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini akan dibicarakan dan diputuskan oleh kedua belah pihak, yang hasilnya merupakan lampiran/ amandemen dari surat perjanjian ini, menjadi sah dan mempunyai kekuatan hukum bila ditandatangani kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap, masing-masing dibubuhi materai cukup, ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pihak Pertama : Pihak Kedua :
Materai 6.000,-
Ricky Mudjiono Asep Eka Yadi S Purchasing Manager Marketing
Untuk dokumen dalam bentuk PDF silahkan Anda unduh filenya dibawah ini ..!
UNDUH DOKUMEN
Baca Juga : Download File Kop Surat di Amplop