Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan Pribadi

Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan Pribadi akan saya berikan tutorialnya di kesempatan ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPh Pasal 21 tiap tahunnya. SPT merupakan surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan/bukan objek pajak, dan/harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT biasanya berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan Pribadi


Saat ini pelaporan SPT sudah bisa dilakukan secara daring yang disebut dengan e-filling. Layanan ini sudah disediakan oleh DJP sejak beberapa tahun lalu guna memberikan kemudahan kepada WP untuk melaporkan SPT tanpa harus datang ke kantor wilayah pajak. Batas akhir pelaporan SPT adalah 31 Maret 2020.

Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan Pribadi

Sebelum mengisi SPT Tahunan, ada baiknya WP memahami apa saja hal yang harus disiapkan agar tidak kebingungan saat mengakses DJP Online. Pertama, pahami dan pastikan jenis form SPT yang akan diisi. Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan diantaranya, SPT/Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir dan SPT/Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.  Selain itu, ada juga SPT/Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Kedua, setelah memastikan jenis formulir SPT Tahunan, WP harus menyiapkan dokumen untuk mengisi data-data yang diperlukan seperti Formulir 1721 A1 untuk karyawan atau A2 untuk WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan di atas PTKP. Dua jenis formulir ini dapat diminta kepada pihak pemberi kerja. Data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

Ketiga, wajib memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yakni nomor identifikasi WP yang diperoleh dari DJP. Nomor EFIN ini berguna untuk masuk ke dalam portal e-filling yang sudah disediakan DJP.

Bagaimana cara untuk mendapatkan EFIN? Menurut Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, EFIN dapat diperoleh oleh WP dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak DJP terdekat dengan membawa NPWP atau menghubungi nomor layanan Pajak di nomor 1500200.

“Harus punya EFIN, bisa didapatkan di KPP Pajak dengan membawa NPWP. Tapi bagi yang sudah memiliki EFIN dan sebelumnya sudah lapor SPT di e-fillling, bisa langsung masuk dengan mengginakan EFIN yang sama. Silahkan cek kembali e-mail yang digunakan untuk daftar EFIN. Karena memang kode EFIN tidak untuk diingat, tetapi untuk disimpan,” katanya kepada hukumonline, Sabtu (7/3).

Bagaimana jika WP lupa kode EFIN dan data di email sudah hilang? Yoga menegaskan bahwa WP tak harus datang ke KPP Pajak untuk mendapatkan kode EFIN kembali. WP bisa mendapatkan kode EFIN dengan cara menghubungi layanan pajak dan layanan chat yang tersedia di sistem DJP Online.

Keempat, jika sudah memiliki EFIN maka WP melakukan pendaftaran di DJP Online. Pada saat pendaftaran, WP akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar. Pendaftaran EFIN harus dilakukan dengan segera karena hanya memiliki masa berlaku selama satu bulan.

Kelima, setelah melakukan pendaftaran WP bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak lewat e-filling di DJP Online dengan cara memilih jenis formulir yang sesuai dengan penghasilan. Adapun data yang diisi harus sesuai dengan formulir yang diberikan oleh pihak pemberi kerja yakni 1721 A1 atau A2.

Jika WP memiliki data penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap, seperti kewajiban/hutang, dan harta, maka siapkan data tersebut agar dapat diisi di SPT Tahunan Pribadi dengan mudah.

Lalu bagaimana jika WP tidak melaporkan SPT? Yoga mengingatkan akan ada sanksi denda sebesar Rp100ribu untuk WP Orang Pribadi dan denda sebesra Rp1 juta untuk WP Badan, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

Yuk, laporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2020 untuk menghindari padatnya pengunjung laman DJP Online.

Perkembangan dalam dunia teknologi dan informasi terkini begitu pesat. Tak terkecuali digitalisasi perpajakan di Indonesia tercipta berkat adanya teknologi canggih yang mendukung. Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemegang otoritas pajak, menyediakan layanan lapor pajak online dalam rangka semakin memudahkan wajib pajak. Lapor SPT Tahunan online menjadi tahap akhir yang dilakukan setelah hitung dan bayar pajak. Cara lapor pajak online dapat Anda lakukan dengan mudah melalui aplikasi e-filing.

Lapor Pajak Online melalui Aplikasi e-Filing


eFiling pajak merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau pemberitahuan pajak pribadi maupun badan tahunan yang dilakukan secara online dan real time melalui laman resmi eFiling. Aplikasi lapor pajak online atau e-Filing pertama kali diperkenalkan oleh Application Service Provider (ASP) dan disahkan melalui PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

Dalam perkembangannya, DJP kemudian mengembangkan aplikasi e-Filing milik pemerintah yang dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sejak Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2) diluncurkan, Direktorat Jenderal Pajak mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan, baik e-Filing dan e-Billing, ke dalam situs DJP Online. Website ini baru diluncurkan pada tahun 2014, bersamaan dengan diluncurkannya layanan e-Filing milik pemerintah.

Dasar Hukum Pelaporan Pajak Online


Dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-42/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, pajak online merupakan suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) resmi yang ditunjuk oleh DJP. Layanan lapor pajak online digunakan wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi melalui eFiling


Pelaporan online SPT Tahunan Pribadi melalui eFiling dapat dilakukan melalui Klikpajak. Sebelum melakukan lapor SPT Online, Anda wajib memenuhi syarat untuk laporan SPT Tahunan secara online, di antara lain:
  • EFIN Pajak, sebagai syarat utama lapor SPT Pajak Online melalui eFiling.
  • Formulir SPT Pribadi (Klik disini untuk melihat cara membuat e-SPT Pajak Pribadi) Panduan lengkap membuat SPT 1770 pada aplikasi
  • Formulir 1721-A1 (Jika Anda bekerja di perusahaan)
  • Akun aplikasi e-Filing (Klik untuk buat akun e-Filing)
  • Jenis Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

Cara Mengetahui Klu Pajak untuk Usaha Anda


1. SPT Tahunan PPh 1770 SS (Sangat Sederhana)


Dalam pelaporan SPT 1770 SS persyaratan yang diperlukan yaitu bagi pegawai swasta menggunakan Bukti Potong 1721 A1. Sedangkan bagi pegawai negeri, menggunakan bukti potong 1721 A2.

2. SPT Tahunan PPh 1770 S (Sederhana)


Sama seperti formulis SPT 1770 SS, untuk melengkapi persyaratan bagi pegawai swasta menggunakan Bukti Potong 1721 A1. Sedangkan bagi pegawai negeri, menggunakan bukti potong 1721 A2. Namun, untuk wajib pajak yang memiliki status PH atau MT harus menyertakan Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang.

3. SPT Tahunan PPh 1770


Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pelaporan pajak online menggunkan formulir 1770, harus mempersiapkan beberapa hal berikut:
  1. Penghasilan lain di luar pekerjaan
  2. Bukti potong A1 atau A2
  3. Neraca dan Laporan Laba Rugi Perusahaan (Pembukuan)
  4. Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (Norma)
  5. Bagi Wajib Pajak dengan status PH atau MT harus menyertakan Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang

Inilah Keuntungan Lapor Pajak secara Online


Bila dilihat dari sisi kelebihan, lapor pajak online dianggap lebih aman dan menguntungkan. Salah satu alasannya, karena aplikasi pajak online didukung oleh keberadaan EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN). Dengan EFIN, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, akan terenkripsi dengan aman dan rahasia. Apabila Anda lupa EFIN, baca solusi mendapatkannya kembali di sini.

Sistem perpajakan online juga membebaskan wajib pajak dari keharusan mencantumkan tanda tangan. Dan sebagai gantinya, ASP perpajakan, seperti Klikpajak, akan mengirimkan kode verifikasi yang harus dimasukkan oleh wajib pajak ketika akan melakukan transaksi, baik itu melaporkan pajak secara online maupun bayar pajak secara online. Hal ini juga dinilai jauh lebih aman karena kode verifikasi ini tidak dapat dipalsukan.

Cara Lapor Pajak Online melalui e-filing


Berikut ini empat prosedur yang harus dilakukan dalam menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing:
  1. Mengisi formulir e-SPT pada aplikasi e-filing di situs DJP atau eFiling Klikpajak. Klik “Buat SPT” dan akan muncul beberapa pertanyaan.
  2. Pengisian e-SPT sesuai kondisi penghasilan Anda. Jika penghasilan bruto Anda sama dengan atau lebih dari Rp60 juta, pilihlah SPT 1770 S, dan piihlah “SPT 1770 S dengan Bentuk Formulir atau SPT 1770 S dengan Panduan, dan ikuti langkah selanjutnya. isi secara bertahap formulir online seperti mengisi SPT manual pada kertas;
  3. Meminta kode verifikasi untuk mengirimkan e-SPT dengan mengklik Ambil Kode verifikasi. Lalu cek melalui email atau nomor telepon aktif;
  4. Klik “Kirim SPT” untuk mengirimkan SPT secara online dengan mengisi kode verifikasi;
Jika SPT Anda telah berhasil terkirim, maka Anda akan kembali ke menu awal Daftar SPT. Pastikan jenis SPT, Tahun/Masa Pajak, Status dan Jumlahtelah sesuai dengan yang telah Anda laporkan. Anda akan langsung menerima notifikasi melalui email kepada WP atas status SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik.

Sumber: Hukumonline.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel