Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19)

Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19). Dengan hormat, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sangat prihatin dengan penyebaran virus corona (COVID-19) yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa.

Penyebaran Virus Corona (COVID-19) Mengganggu Pelaksanaan UN


Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19)


Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP, maka pelaksanaan Ujian

Nasional (UN) Tahun 2020 diatur sebagai berikut:


1. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.

2. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP. Mohon bantuan Saudara untuk meneruskan informasi ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan dalam wilayah kewenangan Saudara.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Download Surat Edaran DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel