Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19)
Sabtu, 14 Maret 2020
Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19). Dengan hormat, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sangat prihatin dengan penyebaran virus corona (COVID-19) yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa.
Penyebaran Virus Corona (COVID-19) Mengganggu Pelaksanaan UN
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP, maka pelaksanaan Ujian
Nasional (UN) Tahun 2020 diatur sebagai berikut:
1. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
2. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP. Mohon bantuan Saudara untuk meneruskan informasi ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan dalam wilayah kewenangan Saudara.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Download Surat Edaran DISINI