Peraturan Menteri Keuangan RI Dalam Penggunaan Anggaran Penanggulangan COVID-19
Selasa, 17 Maret 2020
Peraturan Menteri Keuangan RI Dalam Penggunaan Anggaran Penanggulangan COVID-19. Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, terhadap penyaluran sebagian DAU Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan pemotongan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) selama dua bulan berturut-turut. (3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah tiga bulan ke depan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Download File : DISINI
Peraturan Menteri Keuangan RI Dalam Penggunaan Anggaran Penanggulangan COVID-19
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM,DAN DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 DALAM RANGKAPENANGGULANGAN CORONA VIRUSDISEASE20l9 (COVID-19)
(2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) selama dua bulan berturut-turut. (3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah tiga bulan ke depan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Download File : DISINI