Jadwal Masuk Sekolah dari Kemendikbud dan Tahapan Pola Hidup Baru
Senin, 25 Mei 2020
Jadwal Masuk Sekolah dari Kemendikbud Sudah Keluar untuk itu mari simak informasinya dan Panduan Pola Hidup Baru yang Sehat untuk Cegah Virus Corona (COVID-19). Pada kesempatan ini akan saya berikan jadwal masuk sekolah dari Kemendikbud, berikut adalah jadwal masuk sekolah dari Kemendikbud dan panduan pelaksanaan pola sekolah baru untuk mencegah COVID19.
Jadwal Masuk Sekolah dari Kemendikbud Sudah Keluar, yuk simak informasinya
Setelah beberapa bulan terakhir kegiatan belajar di Sekolah se Tanah Air diliburkan dari aktivitas belajar mengajar di sekolah, kini sudah ada sebuah titik terang untuk informasi kapan peserta didik akan mulai masuk sekolah kembali (jika kondisi memungkinkan).
Untuk dapat diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan dan para pelajar, jadwal masuk sekolah ini telah disampaikan langsung oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.
Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) Indonesia memastikan tidak akan melakukan pengunduran lagi di tahun ajaran baru sekolah 2020/2021.
Menteri Pendidikan Indonesia, Nadiem Makariem telah merencanakan bahwa untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah akan segera kembali dibuka pada tahun ajaran baru di bulan Juli 2020 mendatang.
Sementara itu untuk di sisi lainnya, bahwa pandemi virus corona termasuk di Indonesia belum juga menunjukkan akan tanda-tanda penurunan dari awal kejadiannya di Indonesia hingga saat ini.
Sehingga dengan adanya kebijakan tentang membuka kembali sekolah dan proses pembelajaran di kelas, maka kiranya perlu beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya pola hidup baru yang harus diterapkan diberbagai sektor termasuk di Sekolah.
Panduan Pola Hidup Baru untuk Mencegah VIRUS CORONA (COVID-19)
Seorang ilmuan, Epidemiolog dr Dicky Budiman M.Sc.PH, PhD (Cand) Global Health Security CEPH Griffith University mengatakan, dalam pelaksanaan pola hidup baru dan juga pola kehidupan yang lainnya di kalangan berbagai sektor dan tingkatan selama pandemi covid-19 harus segera disosialisasikan.
Karena hal tersebut sangat penting, apalagi mengingat akan potensi besar bahwa pandemi ini akan bisa berlangsung lama, bahkan cenderung bisa menjadi endemik.
"Sekaligus saya tidak sependapat dengan adanya pernyataan salah satu lembaga survey pemilu yang menyatakan pandemi ini akan selesai Juni," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/5/2020).
Dicky yang mana dirinya telah terlibat dalam penanganan pandemi yang hampir 18 tahun sejak wabah SARS, HIV, dan flu burung. Dirinya menuturkan, bahwa untuk penerapan pola kerja baru dan sekolah baru haruslah dapat dipersiapkan secara matang.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaannya hal ini baru bisa atau boleh untuk dilakukan jika kesiapan perangkat dan prosedur skrining telah dipenuhi.
"Apabila hal ini belum juga dilakukan skrining disetiap orang maka sangat tidak dianjurkan untuk dipaksakan Pola Hidup Baru di sekolah karena ini akan berbahaya," ujar dia.
Dicky mengungkapkan, untuk potensi penularan COVID-19 ini dapat terjadi baik pada orang dewasa muda dan kalangan anak-anak, bahkan, hal ini akan dapat berakibat fatal atau menyebabkan kematian. Dicky juga memberikan sebuah panduan umum akan pelaksanaan pola sekolah baru dan kerja baru di tengah pandemi COVID-19 yang saat ini terjadi.
Panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru ditengah Pandemi COVID-19 :
1. Skrining kesehatan bagi siswa, guru dan karyawan sekolah
Karyawan yang memiliki riwayat penyakit jantung, obesitas, diabetes, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, sangat tidak disarankan untuk mengajar atau bekerja di sekolah. Karena mereka ini termask golongan-golongan yang dapat diberikan opsi work from home (WFH).
2. Skrining zona lokasi tempat tinggal
Sebaiknya pemerintah dapat melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan. Jika para guru dan karyawan sekolah tinggal di zona merah maka disarankan mereka ini bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.
3. Lakukan test covid-19
Sebaiknya setiap orang melakukan test COVID-19. Test ini sangat disarankan dengan metode RT-PCR sesuai dengan standar WHO. Jika secara teknis saja sudah terdapat keterbatasan biaya atau reagen maka tentu dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30 buah.
4. Guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining diberi tanda
Untuk step yang ke-4 apabila para guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining untuk COVID-19, maka mereka ini dapat diberikan tanda agar memudahkan dalam mengenali ciri-cirinya.
5. Sosialisasi virtual
Yang tak kalah pentingya seminggu sebelum kegiatan proses belajar mengajar diberlakukan, sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi virtual akan pola baru ke orang tua, siswa, guru, dan staf sekolah.
6. Atur waktu kegiatan belajar mengajar
Dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah sebaiknya diatur agar kegiatan ini tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi kegiatan belajar di sekolah.
7. Data dan cek kondisi
Sebaiknya setiap Guru kelas yang sudah terpilih, maka wajib untuk mendata ulang dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal. Apabila ditemukan salah seorang Siswa atau orang tua siswa yang sakit maka dapat diberikan keringanan untuk tetap belajar di rumah hingga dokter menentukan kondisi mereka sehat.
8. Posisi duduk
Untuk pengaturan posisi duduk di dalam ruang kelas maka ada ketentuan tersendiri. Antar setiap kursi termasuk meja guru minimal berjarak 1,5 meter. Bisa juga menggunakan pembatas plastik untuk mempermudah dalam penataan jarak.
9. Guru tidak berpindah kelas
Apabila di bulan sebelumnya ada guru yang mengajar lebih satu kelas maka dalam hal ini sangat tidak disarankan untuk berpindah-pindah kelas dalam mengajar. Maka Guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas yang artinya mengajarnya hanya di satu kelas saja.
10. Menjaga jarak
Sebaiknya Guru tetap berupaya untuk menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile.
11. Skrining harian
Lakukan Skrining harian sebelum berangkat kesekolah ini untuk guru, siswa dan karyawan bisa dilakukan melalui handphone. Apabila setelah di cek ternyata suhu orang tersebut di atas 38 derajat, kemudian ada gejala batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan diteruskan untuk ke sekolah, istirahat dulu di rumah dan periksa ke dokter terdekat, atau pihak sekolah bisa memFasilitasi kontak puskesmas, klinik, atau RS terdekat.
12. Tidak berkumpul
Dalam mengantar atau penjemput anak sekolah yang berhenti di lokasi area dekat sekolahan maka ditentukan di luar lingkungan sekolah, serta untuk ini dilarang menunggu atau berkumpul (jaga jarak). Jadi, dalam mengantar anaknya ke sekolah hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.
13. Skrining fisik
Apabila guru, karyawan dan siswa sudah berada di pintu masuk sekolah, sebaiknya lakukan skrining fisik untuk mengetahui suhu tubuh, serta harus bermasker kain dan mereka tidak tampak sakit.
14. Penerapan aturan pola sekolah baru
Dalam aturan penerapan pola sekolah baru ini mengadopsi sebagai upaya kita dalam mencegahan penyebaran COVID-19. Dalam penerapan aturan pola baru ini ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh semua pihak meliputi selalu wajib bermasker, pengaturan jarak sosial, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi di sekolah. Selain itu, tidak ada pedagang luar (penjual makanan keliling) atau kantin dan siswa yang ada dapat membawa bekal sendiri dari rumah masing-masing.
15. Informasi pencegahan corona
Untuk mensosialisasikan Pola Baru ini maka ada pemasangan informasi pencegahan covid seperti di gerbang sekolah dan kelas berupa SEPANDUK.
16. Disinfektan
Dalam menjaga kesehatan di sekolah tentu setiap orang baik siswa, guru dan karyawan sekolah wajib menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfektan setiap hari
17. Tutup tempat bermain
Dalam hal ini sebaiknya meniadakan atau menutup dulu tempat bermain atau berkumpul yang ada di lingkungan Sekolah.
18. WFH bagi yang bepergian
Untuk guru, karyawan atau siswa yang melakukan kegiatan pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri, akan diberi waktu WHF atau belajar dari rumah selama 14 hari (2 minggu).
19. Disiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah
Dalam mensukseskan Pola Baru ini sebaiknya pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah-sekolah dan juga secara reguler sebaiknya dilakukan pemeriksaan secara sampling di setiap sekolah.
Sementara itu, aturan spesifik lain disesuaiakan dengan lokasi dan kondisi sekolah. "Tentu dengan tahapan ini maka kegiatan belajar mengajar akan bisa relatif aman serta dapat dilakukan jika seluruh tahapan yang ada ini sudah dilakukan oleh semua pihak. Jika hal ini saja belum siap untuk dilakukan maka tidak boleh dipaksakan sistem Pola Hidup Baru ini" tegas Dicky.
Semoga dengan ulasan ini dapat bermanfaat bagi Sahabat Mediasiana. Mungkin hanya ini yang dapat saya sajikan, semoga bisa menjadi referensi bagi kita semua, sekian dari saya dan sampai jumpa di pembahasan yang lainnya.
Sumber : kaltim.tribunnews