Mekanisme Belajar Tahun Ajaran Baru Setelah Direstui Gugus Tugas COVID-19

Mekanisme Belajar Tahun Ajaran Baru Setelah Direstui Gugus Tugas COVID-19 - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nadiem Makariem akhirnya mengmumkan perihal mekanisme belajar di tahun ajaran baru dimana pengajuannya setelah direstui oleh Gugus Tugas COVID-19. Dalam menyogsong tahun jaran baru di tahun 2020 kali ini Nadiem Makariem, telah menyusun dan menyipkan berbagai langkah dalam menjalankan skenario terkait permulaan dalam belajar di tahun ajaran baru 2020/2021.

Agar proses jalannya pembelajaran di tahun ajaran baru dapat berjalan lancar dan maksimal Kemdikbud terus berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Mekanisme Belajar Tahun Ajaran Baru Setelah Direstui Gugus Tugas COVID-19


Mekanisme Belajar Tahun Ajaran Baru Setelah Direstui Gugus Tugas COVID-19

Tentu, koordinasi ini dilakukan untuk meyusun atau merumuskan perihal mekanisme belajar dan syarat untuk kegiatan belajar mengajar di tahun ajaran baru 2020/2021. Sebab, di tahun ajaran baru kali ini masih berlangsung di tengah kondisi pandemi COVID-19.

Dilansir dari situs berita "Kami terus melakukan koordinasi dengan para Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Adapun untuk keputusan Kemendikbud yang kami ambil ini untuk pelaksanaan tahun ajaran baru yang akan merujuk pada kajian Gugus Tugas COVID-19," kata Nadiem Makariem selaku Menteri Pendidikan dalam rapat kerja bersama dengan Komisi X DPR, Rabu (20/5/2020), dikutip dari Kompas.com dalam berita berjudul, "Mendikbud Siapkan Skenario Memulai Tahun Ajaran Baru di Tengah Pandemi".

Dimana sebelumnya ada beredar isu tentang bakal buka kegiatan belajar mengajar di Sekolah pada Juli 2020. Nadiem Makarim akan segera mengumumkan perihal mekanisme dan syarat-syarat dalam kegiatan belajar mengajar selama masa pandemi COVID-19.

Pengumum itu nantinya akan diumumkan sekitar pekan depan di Bulan Juni 2020 ini.
Informasi ini disampaikan oleh tim Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad.

"Mekanismenya dari pembukaan sekolah ini sedang menunggu pengumuman dari Pak Menteri (Nadiem Makarim) secara langsung pada minggu depan. Syaratnya seperti apa," kata Hamid melalui telekonferensi, Kamis (28/5/2020) dilansir dari situs Kompas.com dalam beritanya yang berjudul,  "Ini 4 Alasan Kemendikbud Tidak Mundurkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021".

Menurut beliau, mengenai pembukaan sekolah di daerah bisa saja dilakukan oleh pemerintah daerah atas daerah melalui rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Hamid menambahkan bahwa untuk saat ini pihak Kemendikbud tengah menggodok perihal mekanisme dan syarat-syarat untuk pembukaan kegiatan belajar mengajar di sekolah bersama para ahli.

"Dalam hal ini tentu kita tidak bisa serta-merta mengatakan buka atau tidak untuk kegiatan belajar di Sekolah. Jadi buat kalian semua mohon bersabar dalam hal ini. yang disampaikan oleh Pk Menteri (Nadiem) itu memang betul, boleh atau tidaknya buka kegiatan di sekolah menunggu instruksi dari gugus tugas," kata Hamid.

Adapun untuk alasan Kemendikbud Tidak Mundurkan proses belajar mengajar di Tahun Ajaran Baru 2020/2021, karena sebelumnya, Ikatan Guru Indonesia (IGI) telah meminta Kemendikbud untuk menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ini ke bulan Januari 2021.

Ikatan Guru Indonesia (IGI) menilai dengan menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021 diharapkan dapat memberikan kesempatan Kemendikbud dalam meningkatkan kompetensi guru selama 6 bulan.

Dengan hal ini maka dimulai di bulan Januari para dewan guru sudah bisa menyelenggarakan PJJ yang berkualitas dan tentu ini bisa menyenangkan jika ternyata Covid-19 belum juga tuntas.

Selain itu, dengan adanya penggeseran tahun ajaran baru ke 2021 maka bisa dianggap dapat mengurangi stres orangtua dan siswa terkait ancaman penularan dari COVID-19.

Dirangkum dari beberapa artikel dari situs Kompas.com, berikut ini ada beberapa alasan Kemendikbud tidak mengambil sikap untuk memundurkan jadwal tahun ajaran baru 2020-2021

Alasan Kemendikbud tidak mengunurkan jadwal tahun ajaran baru :


1. Sinkronisasi PPDB dan SBMPTN

"Kenapa ditetapkan di bulan Juli? Merujuk pada kalender pendidikan, bahwa kita dimulai minggu ketiga bulan Juni dan berakhir juga di bulan Juli. Bahkan hal ini terjadi setiap tahun begitu," kata Hamid, Tim Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Hamid juga mengatakan bahwa dengan adanya keputusan yang tidak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 hal ini ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020.

Menurutnya, dalam hal ini seharusnya ada beberapa hal yang mesti disinkronisasi bila memang memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021.

"Pengumuman akan Kelulusan SMA SMP saja sudah diumumkan. Artinya mereka ini sudah lulus, kalau proses diperpanjang lagi, hal ini mau dikemanakan (lulusannya) ?. Apalagi dtingkat perguruan tinggi saja sudah melakukan seleksi seperti SNMPTN, ada juga SBMPTN, tentu hal ini harus sinkron," kata Hamid.


2. Kegiatan Belajar Mengajar Tidak harus dilakukan di sekolah

"Kita telaah secara garis besar, pada tanggal 13 Juli itu semuanya sudah tahun ajaran baru. Dimana pada tanggal tersebut adalah tanggal dimulainya ajaran baru, tentu hal ini berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka seperti normal biasanya di tahun sebelumnya. Memang sih hal ini kadang-kadang suka rancu. Tahun ajaran baru malah jadi (dianggap) membuka sekolah. Padahal tanggal 13 Juli, itu adalah tanggal dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021," tambah Hamid.

Menurutnya, dimulainya tahun ajaran baru pada tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti para siswa ini belajar di sekolah bisa saja mereka belajar di rumahnya masing-masing melalui media internet.

Apalagi untuk keputusan belajar mengajar di sekolah untuk sampai saat ini akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.


3. Guna Memastikan Hak Pendidikan Anak

“Apabila sampai saat ini proses pelayanan pembelajaran masih dalam mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun tahun 2020 yang mana diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang hal Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat COVID-19,” hal ini disampaikan Chatarina pada Bincang Sore secara daring, di Jakarta, pada Kamis (28/05/2020).

Dalam surat edarannya, hal ini disebutkan bahwa untuk tujuan dalam pelaksanaan Belajar mengajar dari Rumah (BDR) adalah untuk memastikan pemenuhan hak kepada peserta didik untuk tetap bisa mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat COVID-19.

Ia juga menambahkan, bahwa hal ini guna bertujuan untuk melindungi warga satuan pendidikan yang ada di Indonesia dari dampak buruk COVID-19, tentu dengan hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan sekaligus untuk memastikan dalam pemenuhan dukungan psikososial bagi peserta didik, pendidik dan orangtua dari siswa itu sendiri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel