Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun Akademik 2020/2021
Rabu, 03 Juni 2020
Jadwal Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun Akademik 2020/2021 dan Cara Lolos IPDN. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tanggal 6 Mei 2020 Hal Rencana Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik ndonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2020.
Tata Cara Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun Akademik 2020/2021
Sebelum mengetahui Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Praja IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) Tahun Akademik 2020/2021, perlu diketahui bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN adalah untuk menjaring calon Praja PDN yang berkualitas dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima, kemampuan psikologis dir yang mampu berkembang secara potensial, integritas dan kejujuran dir yang terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menjaring Calon Praja IPDN yang berkualitas, sistem seleksi penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi, transparan terkait keseluruhan tahap dan informasi hasil tes kepada seluruh peserta tes dan masyarakat melalui media online, adil tanpa membedakan agama dan dipertanggungjawabkan asal usul, akuntabel dalam arti keseluruhan hasil tesdapat
Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2020 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp.50.000,00 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan larif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara. Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.
Persyaratan Calon Praja IPDN (lnstitut Pemerintahan Dalam Negeri) Tahun 2020, terdiri dari Persyaratan Umum, Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Khusus.
PENGUMUMAN
NOMOR:810/684/1PDN
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TAHUN 2020
Berdasarkan Surat Menteri PendayagunaanAparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tanggal 6 Mei 2020 Hal Rencana Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN
A. Persyaratan umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2020, dan
3 Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
B Persyaratan administrasi:
1 Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuklulusan Paket C dengan ketentuan
a. Nilai Rata-rata ljazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma no nol untuk Nilai Rata-rata Rapor dan nilai Ujian Sekolah liulusan 2017 s.d. 2020; dan
b. Nilai Rata-rata ljazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020;
2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK bagi yang belum memiliki KTP-el;
3 Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK dapat Kependudukan atauresi melampirkan permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani Oleh pejabat berwenang Surat Keterangan
4. Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020
5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi pescrta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketuz atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
6. Alamat e-mail yang aktif; dan
7. Pasfoto.
C. Persyaratan khusus
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat,
3. Tidak bertato atau bekas tato
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan Perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
7. Apabila pendaftar dinyatakar lulus dan dikuk Scbagai Praja IPDN, maka pendaftar:
a. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan,
b. Bersedia diangkat menjadi CPNS/P PNS ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, dan gara Republik
C. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN,
d. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
e. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan pahamradikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT).
8. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR; dan
9. Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui video utorial pada laman https://spcp.ipdn.ac.id/2020/,
II. PENDAFTARAN
A Pendaftaran SPCP IPDN Tahun 2020 dilakukan bersamaan dengan pendaftaran Siswa-Siswi/Taruna Taruni Perguruan Tinggi Kedinasan Secara online/daring dan terpusat melalui laman https:/dikdin.bkn.go.id/
B. Selanjutnya pelamar melakukan og n dngan menggunakan Nomor Induk Kependudulkan (NIK) dan passuoord yang telah dideftarkan pada laman htps:/dikdin.bkn.go.id/ untuk :
1 Mengisi biodata calon peserta selcksi.
2. Mengunggah soanning dokumen sebagai berikut:
a. KTP-el asli atau fotokopi bagi peserta yang berusia 17 Tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el, atau melampirkan Surat Kctcrangan Kependuduikan atau resi Permintaan Pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dengan format Ipg ukuran maksimal 200 kb
b. ljazah asli atau fotokopi legalisir (diuanggah halanan epan dam belakang) dengan format pdf ukuran maksimal 1000 kb:
c. Surat Keterangan lulus asli berstempel dari Kepala Sekolah atau Pejabat yang berwenang, bagi siswa SMUMA Tahun Ajaran 2019/2020 dengan format pdf ukuran maksimal o00 kb
d. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi orang Papua Yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawai Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua [MRP dengarn format pdf ukuran maksimal 1.000 kb; dan Pasfoto berwarna (tidak hitam putih) ukuran 4x menghadap ke depan dan tidak memakai mengenakan kemeja berwarna putih ormat JPg kuran maksimal 200 kb.
3 Dalam dokumen KTP-el atau KK dan Ijazah mencanti yang samna untuk nama dan tempat tanggal lahir
4. Mencetak bukti repSlras
C. Apabila pendaftar tidak memenuhi ketentuan persyurata pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR
m. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA IPDN TAHUN 2020
WAKTU PELAKSANAAN
1. Pelamar mendaft online/daring dengan mengakses https://dikdin.bkn.go. id/
2. Pelamar membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan Tahun 2020 melalui lamnan
3. Pelamar log in kc laman https://dikdin. bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK dan PasSuord yang telah didaftarkan Pelamar mengisi biodata serta mengunggah dokumen persyaratan administrasi SPCP IPDN. Pelamar menyelesaikan pendaftaran mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.
Verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran yang telah diunggah melalui laman htts.//dikdirn.bkzLgo.id/
Pengumuman verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran mclalui laman hitps://dikdin. bkn.go.id/ dan laman https://spep.ipdn.ac id/
IV. KUOTA CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TAHUN 2020
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/305/M.SM.01.00/2020 Tanggal 16 Maret 2020 Hal Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi IPDN Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Seleksi 892.1827 Tahiun 202O tentang Kebutuhan Calon Praja pada Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2020:
V. LAIN-LAIN
A. Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2020 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp.50.000,00 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.Tata cara laman https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh pembayaran
biaya SKD dapat dilihat pada BKN.
B. Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja IPDN Tahun 2020 dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah tidak benar dan termasuk dalam delik penipuan.
C. Pengaduan terhadap proses pendaftaran SPCP IPDN Tahun 2020 dapat disampaikan melalui:
1. Email spcpipdn@pdn.ac.id selama pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2020;
2. Call Centre SPCP IPDN Nomor 0-804-1-700-700 pada jam kerja selama masa pendaftaran SPCP IPDN dari tanggal 8 s/d 23 Juni 2020
D. Pemberitahuan terkait lokasi pelaksanaan tes perubahan jadwal tahapan seleksi dan informasi lainnya terkait pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2020 dapat dilihat pada laman https://spcp.ipdn.ac.id/2020/
Demikian untuk menjadi perhatian
biaya SKD dapat dilihat pada BKN.
B. Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja IPDN Tahun 2020 dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah tidak benar dan termasuk dalam delik penipuan.
C. Pengaduan terhadap proses pendaftaran SPCP IPDN Tahun 2020 dapat disampaikan melalui:
1. Email spcpipdn@pdn.ac.id selama pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2020;
2. Call Centre SPCP IPDN Nomor 0-804-1-700-700 pada jam kerja selama masa pendaftaran SPCP IPDN dari tanggal 8 s/d 23 Juni 2020
D. Pemberitahuan terkait lokasi pelaksanaan tes perubahan jadwal tahapan seleksi dan informasi lainnya terkait pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2020 dapat dilihat pada laman https://spcp.ipdn.ac.id/2020/
Demikian untuk menjadi perhatian
Downloda File Pengumuman Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun Akademik 2020/2021 dibawah ini !