Pengertian Reksadana Syariah Lengkap dengan Contohnya
Pengertian Reksadana Syariah Lengkap dengan Contohnya - Halo sahabat Mediasiana, pada kesempatan ini kami akan mencoba untuk mengulas hal yang berbau investasi ya. Jaman semakin canggih sehinggga sangat mudah sekali untuk melakukan investasi baik itu beli saham atau ikut program dalam Reksadana. Seperti halnya dunia perbankan, bahwa ada yang namanya Deposito namun Deposito ini ada yang tidak syariah karena uang bunga dari modal yang di pinjamkan. Guna untuk menambah pengetahuan tentang dunia literasi keuangan, silahkan sahabat simak ulasan ini sampai selesai ya. Nah, disini kami ingin membahas lebih ke produk-produk investasi syariah, salah satunya adalah Reksa Dana Syariah.
Pengertian Reksadana Syariah
Reksa Dana Syariah ialah suatu wadah yang menghimpun dana masyarakat, dimana nantinya akan dikelola oleh badan hukum yang bernama "Manajer Investasi. Dari Manajer Investasi kemudian diinvestasikanlah ke dalam bebagai instrumen yaitu bisa surat berharga seperti : obligasi, saham, dan instrumen pasar uang yang ada dan tentunya sesuai dengan aturan dan prinsip syariah Islam antara lain, seperti adanya portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah yang jelas seperti saham syariah dan sukuk.
Berikut 7 Fakta Reksa Dana yang Perlu diketahui!
1. Reksa dana syariah itu dikelola oleh unit khusus
2. Produk reksa dana syariah dijamin atas kesyariahannya oleh DPS
3. Reksa dana syariah itu dikelola oleh manajer investasi syariah
4. Reksa dana syariah memiliki beragam jenis pilihan produk
5. Reksa dana syariah berbasis efek syariah yang ada di luar negeri pertama di Indonesia
6. Market place reksa dana syariah ini sudah tersedia secara offline maupun online
7. Reksa dana syariah biasanya memiliki rata-rata pertumbuhan market cap yang paling tinggi.
Jadi bagi kalian yang tertarik untuk berinvestasi dalam sistem Reksa Dana, maka ada hal-hal berik yang harus sahabat ketahui untuk membeli reksa dana syariah tersebut:
1. Adapun untuk proses administrasi versi Offline, pihak Investor wajib melakukan proses KYC (Know Your Customer) dan pihak investor diwajibkan untuk melakukan pertemuan dengan pihak Manajer Investasi atau APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) minimal 1 kali.
2. Dalam hal ini untuk pembelian Reksa Dana dapat dilakukan secara langsung melalui pihak perusahaan Manajer Investasi selaku yang menerbitkan dan mengelola Reksa Dana atau bisa melalui Bank yang bertindak sebagai Agen dari Penjual Efek Reksa Dana (APERD);
3. Dalam pembelian Reksa Dana, persyaratan awal dari calon investor adalah mereka harus memiliki kartu identitas (KTP/SIM) agar dapat membuka rekening sebelum membeli Reksa Dana tersebut.
Akhir Kata
Nah dari ulasan diatas apakah sahabat sudah mendapatkan jawabannya dari pengertian reksadana syairah. Yuk mulai saat ini sikapi dan sisihkan pendapatanmu untuk berinvestasi di produk-produk pasar modal syariah dan jadi investor sejak dini!