Memaksimal Peran dari Tata Kelola Perusahaan untuk Meminimalisir Risiko
Memaksimal Peran dari Tata Kelola Perusahaan untuk Meminimalisir Risiko - Bisnis merupakan salah satu usaha yang bisa dilakukan manusia untuk dapat menghidupi dirinya. Di dalam berbisnis pasti akan selalu ditemukan yang namanya risiko. Semakin tinggi risiko maka akan semakin tinggi yang didapatkan atau biasanya disebut dengan High Risk High Return. Bukan hanya ditemukan di dalam dunia bisnis tetapi juga dapat ditemukan di dunia perbankan konvensional maupun perbankan syariah.
Memaksimal Peran dari Tata Kelola Perusahaan
Bank Syariah yang berfungsi sebagai lembaga intermediary terbukti memiliki risiko di dalam menjalankan perannya. Mulai dari faktor eksternal yang tidak bisa dikendalikan maupun faktor internal. Risiko – risiko yang bisa terjadi di perbankan syariah seperti risiko kredit yang dapat terjadi ketika nasabah yang telah diberikan pembiayaan tetapi tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan sesuai kesepakatan yang telah disepakati (gagal bayar). Ada juga risiko investasiyaitu risiko yang dapat terjadi ketika bank telah memberikan pembiayaan investasi menggunakan revenue sharing ataupun profit and loss sharing tetapi usaha yang dijalankan tersebut mengalami kerugian dan bank ikut serta menerima dampak kerugian tersebut.
Bukan hanya dua risiko diatas, risiko likuiditas juga dapat terjadi ketika bank tidak mampu memenuhi kewajibannya di waktu jatuh tempo. Risiko Kepatuhan merupakan risiko yang sangat dikhawatirkan juga oleh beberapa pihak karena risiko ini memungkinkan bank untuk tidak mematuhi prinsip syariah yang telah diajarkan agama islam dan perundangan-undangan yang telah diatur negara. Dan masih banyak lagi risiko yang ada seperti risiko operasional, risiko pasar, risiko reputasi, risiko hukum sampai ke risiko bagi hasil.
Dari banyaknya risiko yang ada di bank syariah. Bank syariah berusaha untuk memitigasi banyaknya risiko yang ada, salah satu caranya adalah dengan memperbaiki dan memperkuat tata kelola bank syariah. Tata kelola atau Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu cara atau proses yang digunakan oleh manajemen perusahaan yang bertujuan untuk mengatur dan mengarahkan bisnis perusahaan agar selaras dengan tujuan perusahaan, kebutuhan masyarakat, dan pertanggung jawaban kepada pemegang saham.
Tata kelola yang baik pada bank syariah akan mencerminkan kualitas yang baik dari bank tersebut. Hal ini telah diatur oleh pemerintah di PBI No.08/04/PBI/2006 tentang pelaksanaan GCG dan POJK No.55/POJK.03/2016 tentang penerapatan tata kelola di bank umum. Setidaknya terdapat 5 aspek yang dapat dijadikan prinsip tata kelola yang baik yaitu :
1. Keterbukaan
2. Akuntabilitas
3. Bertanggung Jawab
4. Independensi
5. Kewajaran
Meskipun tata kelola sudah menjadi sebuah solusi, tetapi tata kelola juga memiliki tantangan dalam menjalankannya, terutama di pebankan syariah yaitu harus dapat memastikan kepatuhan terhadap syariah bagi semua pemangku kepentingan dan meyakinkan para pemangku kepentingan terkait pengelolaan yang efisien dan kompetitif sehingga dapat memberikan bagi hasil yang dapat diterima oleh pemangku kepentingan. Untuk melakukan hal tersebut diperlukannya dewan pengawas syariah (DPS).
Dewan pengawas syariah memiliki tugas dalam beberapa bidang utama seperti melakukan sertifikasi instrument keuangan, memverifikasi kepatuhan yang dilakukan perbankan syariah, menghitung dan melakukan pembayaran zakat, melakukan pencoretan terhadap pendapatan yang tidak sesuai syariah, dan memberikan saran terhadap distribusi inventasi. Meski memiliki seluruh tugas utama tersebut terdapat masalah-masalah yaitu kemandirian DPS dari manajemen, kerahasiaan rangkap jabatan, kompetensi dari DPS, konsistensi dalam menilai, dan pengungkapan seluruh informasi yang ada.
Oleh karena itu tata kelola internal yang dilakukan oleh salah satu pihak yaitu DPS tetap memerlukan bantuan eksternal seperti unit independent. Dengan diadakannya pihak ekstenal berupa asosiasi yang mengatur dan membuat standarisasi dapat membuat lebih efisien dan keseragaman dalam kebijakan seperti AAOIFI, IFSB, dan DSN MUI.
Walaupun umumnya bank berfokus pada pemegang saham. Akan tetapi di bank syariah memperlakukan khusus pemegang akun investasi sehingga para high networth investor yang biasanya telah memberikan batasan kepada bank dalam menyalurkan dananya maupun akun investasi yang tak terikat dapat terkelola dengan baik dan benar sehingga minim risiko.
Pada dasarnya di dalam berbisnis dan bermuamalah pasti terdapat risiko yang termasuk juga di perbankan syariah, akan tetapi risiko tersebut dapat diminimalisir dan dimitigasi sehingga tidak memberikan dampak yang tidak diinginkan. Salah satunya adalah mengoptimalkan tata kelola perusahaan (GCG) sehingga bukan hanya memitigasi risiko tapi juga mengoptimalkan peningkatan kinerja keuangan.
Ditulis Oleh : Andi Muhammad Nurhasanal Bolqiah (Mahasiswa STEI SEBI)