Mengenal salah satu akad di bank syariah : Akad wadiah
Mengenal salah satu akad di bank syariah : Akad wadiah - Seperti yang kita ketahui bank syariah merupakan salah satu perbankan yang memiliki system yang berbeda dari bank konvensinal, Bank syariah memiliki system yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah atau secara singkatnya berlandaskan syariat islam
Mengenal salah satu akad di bank syariah : Akad wadiah
Dalam bank syariah terdapat banyak akad dalam pelaksanaan transaksinya, salah satu akad yang sering digunakan dalam system transaksi bank syariah adalah akad Wadiah atau simpanan. Untuk lebih mengetahui apa itu akad wadiah, mari kita simak penjelasan dibawah ini!
A. Pengertian akad wadiah
Akad wadiah adalah akad yang digunakan ketika suatu individu atau badan hukum ingin menitipkan barang secara murni terhadap individu lain atau badan hukum lain, dimana barang yang dititipkan tersebut harus dijaga, dipelihara, dan dikembalikan jika suatu waktu pihak penitip ingin mengambil barang kembali.
B. Rukun wadiah
Terdapat ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan akad wadiah, diantaranya
1. Harus terdapat ijab dan qabul atau serah terima dalam transaksi yang dilakukan
2. Harus ada orang yang menitipkan barang (Muwaddi’) dan orang yang dititipkan barang (wadii)
3. Muwaddi’ hanya bisa menitipkan harta yang dapat disimpan saja contohnya Uang dan barang
4. Harta yang dititipkan harus jelas dan halal dan tidak melanggar syariat islam
5. Harta yang dititipkan adalah harta yang bernilai dan berharga
6. Dalam melaksanakan akad dapat dinyatakan secara lisan, tulisan, serta isyarat
C. Syarat Akad Wadiah
Syarat terlaksananya akad wadiah diantaranya adalah
1. Wadii dan Muwaddi’ adalah orang yang berakal
2. Kedua belah pihak adalah orang yang telah baligh dan bukan anak kecil
3. Harta yang dititipkan harus dapat diberikan secara fisik
D. Jenis akad wadiah
Dalam memahami pengertian wadiah lebih mendalam, alangkah baiknya kita mengenal 2 jenis akad wadiah yang umum digunakan sebagai prinsipnya, yaitu diantaranya
1. Wadiah Yad Al-Amanah
Adalah salah satu jenis akad wadiah yang bersifat murni, dimana dalam jenis akad ini pihak yang dititipkan barang (wadii) tidak boleh memanfaatkan barang titipan untuk keperluannya sendiri. Namun pihak yang dititipkan barang berhak mendapatkan bayaran atas jasa dalam menjaga dan memelihara barang titipan tersebut. Contohnya save deposit box
2. Wadiah yad adh-dhamanah
Pada umumnya akad Wadiah yad adh-dhamanah ini sama halnya dengan akad Wadiah Yad Al-Amanah, yaitu akad untuk menitipkan barang, namun yang membedakan di antara keduanya yaitu dalam akad wadiah yad adh-dhamanah pihak yang dititipkan barang (wadii) diperbolehkan mengelola dan memanfaatkan barang titipan dari muwaddi. Nasabah tidak berhak mendapat keuntungan yang telah dikelola oleh bank, tetapi biasanya nasabah tetap mendapatkan keuntungan dalam bentuk bonus yang diberikan oleh bank. Contohnya tabungan dan giro
E. Hal yang membatalkan akad wadiah
1. Salah satu pihaknya meninggal
2. Salah satunya kehilangan akal sehat
3. Terjadinya pemindahan kepemilikan harta
4. Pihak yang dititipkan barang melakukan pengembalian baik sesuai permintaan ataupun tidak
5. Terjadi hajr
F. Landasan Akad wadiah
1. Landasan pertama
Akad wadiah merupakan akad yang berlandaskan Al-Quran dan As sunnah, salah satu landasan akad wadiah terdapat didalam Q.S. Annisa ayat 58 yang berbunyi :
“sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sunggah, Allah sebaik baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah maha mendengar, maha melihat.”
2. Landasan kedua
Berdasarkan fatwa DSN 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan. MUI menjelaskan bahwa tabungan yang dibenarkan syariah ada dua yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah.