Penerapan Akad Qardh Pada Perbakan Syariah
Penerapan Akad Qardh Pada Perbakan Syariah - Qardh menurut bahasa adalah ﺽﺍﺭﻗﻹﺍ - ﺾﺮﻗ yang artinya pinjaman-peminjaman. , atau Qiradh yang berarti Al Qith’u (cabang) atau potongan, merupakan harta yang diberikan seorang pemberi qiradh kepada orang yang diqiradhkan untuk kemudian dia memberikannya setelah mampu.
Penerapan Akad Qardh Pada Perbakan Syariah
Pemindahan hak milik harta atas harta, artinya al-Qardh merupakan pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih, diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan sebuah imbalan dari peminjam. Dalam literatur fiqih klasik, qardh dimasukan kedalam kategori aqd tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial .
Secara syar’i, menurut imam Hanafi, Qardh adalah harta yang memiliki kesetaraan antara yang anda berikan untuk anda tagih kembali, atau dengan kata lain suatu transaksi yang dimaksud untuk memberikan harta yang memiliki kesetaraan kepada orang lain untuk dikembalikan yang setara juga dengan itu.
Dasar hukum qardh terdapat pada QS. Al-Hadiid: 11, yang artinya : “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang mulia. “. Tidak hanya itu qardh juga mempunyai rukun dan syarat diantaranya adalah :
1. Muqridh; orang yang mempunyai barang-barang untuk diutangkan
2. Mustaridh; orang yang mempunyai utang
3. Muqtaradh; obyek yang berutang
4. Sighat akad; ijab Kabul
Bank syariah mrupakan sebuah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip Syariah atau prinsip islam . Bank Syariah hadir sejak tahun 1992, bank syariah memberikan kesan yang berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah disebut dengan bank yang identik prinsip bagi hasil keuntungannya yaitu dengan akad bagi hasil karena untuk menghilangkan unsur bunga (riba) seperti yang digunakan oleh bank konvensional.
Bank merupakan lembaga perantara antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang kelebihan dana, serta dengan unit-unit yang kekurangan dana. Sebagaimana lembaga keuangan lainnya, bank syariah juga bergerak untuk mencari keuntungan akan tetapi dengan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan kaidah Islam atau sesuai dengan syariah. Selain itu bank juga berfungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana sosial yang dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan prinsip ajaran Islam
Akad Qardh juga banyak diterapkan pada lembaga keuangan atau perbankan Syariah, dengan tujuan untuk mewujudkan misi sosial dalam produk-produk yang disalurkan kepada masyarakat. Akad ini dalam kaidah atau literatur fikih klasik dikategorikan dalam akad ta’awuniah, yaitu akad yang berdasarkan prinsip tolong menolong. Salah satu implementasi tujuan tersebut yaitu seperti dalam baitul mal, yaitu menerima atau menghimpun dana yang berasal dari zakat, sedekah, infak maupun dana sosial lainnya, yang nantinya disalurkan oleh Lembaga tersebut kepada masyarakat sesuai dengan prinsip atau ajaran islam.
Pertama, akad Qardh biasanya digunakan atau di aplikasikan di perbankan Syariah dalam bentuk penyaluran dan zakat yang bersifat produktif. Hal ini dilakukan agar dalam bentuk kerjasama antara bank Syariah dengan BAZNAS yang berperan sebagai lembaga penghimpun dana umat.
Kedua, Pembiayaan pengurusan ibadah haji, yang berdasarkan Fatwa DSN No: 29/DSN-MUI/VI/2002 di mana bank dapat membantu nasabah dengan menalangi biaya (dana talang) penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) menggunakan akad Qardh.
Ketiga, sebagai Letter of Credit (L/C) Impor dan Letter of Credit Ekspor, yang berlandaskan Fatwa DSN-MUI Nomor 34/DSNMUI/IX/2002 tentang L/C Impor Syariah dan Fatwa DSN-MUI. Nomor35/DSNMUI/IX/2002 tentang L/C Ekspor Syariah.
Keempat, pinjaman kepada pelaku UMKM, yang bertujuan sebagai alternatif dari pembiayaan ijarah, jual beli, ataupun bagi hasil yang pembiayaannya itu dianggap sedikit memberatkan nasabah. Hal ini bertujuan untuk membantu pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka untuk meningkatkan keadilan, kebersamaan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Dari penjelasan di atas, dapat kita gambarkan bahwa bank Syariah berperan sebagai wadah untuk menyalurkan dana umat, baik berupa zakat, infaq, shadaqah, maupun pembiayaan yang lainnya. Dengan tidak adanya syarat keuntungan dari pinjaman tersebut, sehingga dapat memudahkan para nasabah. Bank Syariah pun dalam hal ini berhak memberikan penilaian kepada siapa saja yang berhak memperoleh pinjaman Qardh ini. Nasabah pun, wajib mengembalikan dana pinjaman tersebut kepada bank sebesar pinjaman yang telah diperoleh.
Artikel Diri:
Nama Kelompok:
1. Alma Aqila Zachra
2. Sulthan Raihan
3. Alfiyah Nur Farhanah At-taufiq
Asal Institusi: STEI SEBI
Jurusan: Perbankan Syariah