Generasi Milenial dan Perannya Dalam Fintech Syariah
Generasi Milenial dan Perannya Dalam Fintech Syariah - Seiring berjalannya zaman, perkembangan teknologi menjadi salah satu yang paling pesat diantara perkembangan lainnya. Maka dari itu terciptalah Financial Technology yang dikenal masyarakat beberapa tahun terakhir. Perkembangan tersebut selaras dengan generasi milenial yang dinilai melek akan tekhnologi masa kini.
Generasi Milenial dan Perannya Dalam Fintech Syariah
Dilansir dari ojk.go.id, Fintech Lending atau yang biasa disebut juga Peer-to-Peer Lending merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam rupiah secara langsung atau kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjam) berbasis tekhnologi informasi.
Selain itu, berdasarkan National Digital Research Center (NDRC) mengidentifikasikan sebagai istilah yang dapat digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial. Inovasi disini adalah inovasi finansial yang diberikan sentuhan teknologi modern.
Sebagian besar dari masyarakat, khususnya generasi milenial pasti sudah mengenal istilah “cashless payment” yaitu ketika seseorang membeli suatu produk atau jasa tidak lagi menggunakan uang tunai, namun dengan kartu debit atau e-wallet. Contoh e-wallet yang mungkin tidak asing lagi adalah Gopay, Ovo, Dana, dan lain sebagainya. Bahkan mungkin sebagian orang tidak bisa terlepas dari manfaat fintech dalam kehidupan sehari – hari.
Tidak dapat dipungkiri bahwasannya Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Seiring pesatnya pertumbuhan pasar teknologi finansial, menjadi peluang besar bagi layanan keuangan digital atau financial technology (fintech) syariah di Indonesia. Fintech syariah di Indonesia diatur dan mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah (AFTECH, 2019). Berdasarkan fatwa tersebut, fintech syariah adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Yang menjadi perbedaan antara fintech konvensional dan fintech syariah adalah fintech syariah menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam, seperti larangan bunga atau riba, skema akad, tidak dilakukan dengan cara penipuan (gharar), tidak memberikan mudharat pada penggunanya, dan harus ada kejelasan antara pembeli dan penjual. Fintech syariah menerapkan skema akad, yaitu akad wakalah dan akad musyarakah.
Penggunaan fintech syariah memudahkan masyarakat mendapatkan layanan jasa keuangan syariah, investasi, dan pembiayaan syariah. Pengimplementasian prinsip ekonomi islam pada fintech syariah mampu memberikan kebermanfaatan bagi pihak-pihak yang saling bertransaksi. Dengan adanya akad yang jelas, pembiayaan fintech syariah juga dapat membantu masyarakat memperoleh pembiayaan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Secara jangka panjang, kehadiran fintech syariah juga bisa memberikan akses dan edukasi kepada masyarakat dari berbagai kalangan, khususnya milenial yang menjadi pemain utama dalam pasar teknologi finansial di Indonesia.
Namun demikian, saat ini fintech syariah masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya yaitu rendahnya literasi di kalangan masyarakat terkait keberadaan layanan keuangan syariah berbasis teknologi. Maka dari itu, sangat perlu ditingkatkan kerjasama dari berbagai pihak untuk mendukung edukasi dan sosialisasi fintech syariah di Indonesia.
Referensi :
Angelica Novitasari, SEF FEB UGM (2021), Mengenal Lebih Dekat Fintech Syariah; Fintech Paling Potensial di Indonesia Di akses dari https://sef.feb.ugm.ac.id/mengenal-lebih-dekat-fintech-syariah-fintech-paling-potensial-di-indonesia/