Tentang Baitul Mal Bi Tamlik
Tentang Baitul Mal Bi Tamlik - Dalam banyak literal disebutkan bahwa pembentukan struktur ekonomi dalam suatu wilayah sangat ditentukan oleh masyarakat,secara garis besar di indonesia memiliki sekitar 5,1 juta unit usaha mikro,usaha kecil dan menengah.
Tentang Baitul Mal Bi Tamlik
Didalam buku ini menjelaskan bentuk lembaga keuangan mikro syariah seperti yang pertama baitul maal wa at tamwil( BMT), sejarah awal baitul maal wa tanwil ini terjadi pada tahun 1990 an,dimana para penggiat mikro terus mencari dan mengembangkan model pemerdayaan ekonomi maka dari sana lah baitul mal wa tamwil terjadi.
BMT ini sendiri cukup besar peran nya terhadap rakyat karena ditegakkan dengan ajaran syariah.BMT ini di kelelolah pada bidang usaha .
Sejak awal keberadaan nya hingga beroperasi BMt berkembang sangat pesat.Tidak seperti umumnya BMT berdebeda dari koperasi yang lain dari segi produk-produk dan pola hubungan akan masalah yang di hadapi di lembaga.BMT ini mempunyai 2 fungsi yaitu bautul maal dan bait an tamwil
Pengertian dari bait al maal ini adalah berasal dari kata bahasa arab “bait” yang berarti rumah sedangkan al maal adalah harta jadi secara istilah rumah untuk mengumpulkan harta.bait al maal sudah berkembang pada zaman rasulullah. Pengertian bait at tamwil juga berasal dari kata bahasa arab yang berarti lembaga pengelolaan harta.
Operasional yang ada di dalam BMT :
1.Pola tabungan/simpanan
BMT yang terdiri dari tabungan haji,tabungan pendidikan,tabungan persiapan nikah,tabungan persiapan untuk melahirkan,tabungan qurban,simpanan berjangka/deposito,simpanan sukarela,simpanan hari tua,dan simpanan untuk akikah dll
2.pola pembiayaan ,piutang dan pembiayaan jasa
Didalam BMT ini untuk dana tidak bisa dikeluarkan tanpa pertanggung jawaban status dananya.oleh karena itu setiap transaksi yang akan di keluarkan dana nya oleh BMT harus jelas akadnya antara BMT dan penerima (nasabah).ada beberapa transaksi dana BMT terhadap LKS :
Financing (pembiayaan)
Musyarakah disini berperan dalam suatu kerja sama antara dua pihak yang akan sama-sama bertanggung jawab dalam keuntungan atau kerugian pada usaha tersebut.
Mudharabah Adalah kerja sama antara kedua belah pihak yang mana shahibul maal menyediakan dana sedangkan mudharib akan bertanggung jawab atas pengelolaan usaha.
2.piutang (jual beli)
Piutang dalam perspektif BMT,piutang adalah sejumlah dana talangn yang harus di bayarkan oleh nasabah kepada BMT dengan tambahan margin dengan cara tempo yang sebelumnya di sepakati bersama.
Jenis-jenis transaksi yang ada di BMT antara Lain:
1.Murabahah
2.ba’i bistaman ‘ajil (BBA)
3.ba;i as Salam
4.ba’i al istisha’
5.Musyarakah Mutanaqisah
3.jasa
Didalam BMT juga menggunkan pembiayaan berbasis jasa .beberapa transaksi yang digunakan dalam jasa ini adalah :
1.ijarah atau sewa
2.bai ut takjiri atau disebut dengan ijarah muntahiya
4.pinjaman(al qardh)
Sumber sumber yang digunakan dalam BMT untuk meminjam kan dana ini bukan dari komersial akan tetapi dari dana sosial,zakat ataupun infaq dan shadaqah
5.pelayanan zakat dan shadaqah
- Dalam penggalangang zakat atau infaq dan shadaqah masyarakat juga sangat berperan penting,ZIS berkerja sama dengan BMT dan lembaga Amil zakat,BAZIS
- Penyaluran dana ZIS bertujuan untuk pembiayaan yang bersifat hanya membantu,pemberian beasiswa bagi peserta yang berprestasi ataupun kurang mampu,penutupan biaya yang macet,serta membantu pengebotan bagi masyarakat yang kurang mampu
b.koperasi
Defenisi dari koperasi adalah usaha yang bersama untuk memperbaiki nasib hidup ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Pada uu no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian mendefinisikan koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh seorang peseorang atau badan hukum koperasi yang aspirasi dan kebutuhan bersama dalam bidang ekonomi maupun sosial dan budaya
Fungsi koprasi adalah untuk urat nadi kegiatan perekonomian indonesia,sebagai uapaya mendemorkrasikan ekonomi indonesia,serta meningkatkan kesejahteraan WNI dan memperkokoh perekonomian rakyat indonesia.Adapun peran da tugas koperasi yang pertama meningkatkan taraf hidup yang sederhana serta meningkatkan demokrasikan indonesia dan mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dengan cara membina dan saling membantu dll
Jenis koperasi :1. Koperasi konsumen b.koperasi produksi c.koperasi simpan pinjam d.koperasi pemasaran atau koperas produsen .fungsi koperasi ini sebagai manajer investasi,investor,dan fungsi sosial.dasar hukum yang berlaku pada koperasi syariah adalah UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT
Secara bahasa kata pemberdaan terjemahan dari “empowerment” yang berarti pemberdayaan dapat berarti kekuatan dalam diri manusia suatu sumber kreativitas.
Stategi yang bisa mendekatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat antaranya :
Stategi pemberdayaan ekonomi masyarakat
Pendekatan pemebrdayaan ekonomi
Pola pemberdayaan ekonomi masyarakat
Adapun langkah2 model perberdayaan ekonomi perempuan dengan sistem grameen bank :
1.persiapan awal
2.uji kelayakan nasabah
3.latihan wajib kelompok
4.pembentukan kelompok
5.kebijakan kumpulan/majelis
6.pencairan dan pembayaran pembiayaan
LEMBAGA-LEMBAGA PENGEMBANGAN (INDUK) LKMS
Dalam pasal 13 ayat 1 dinyatakan fasilitas perkembangan koprasi,usaha kesil,dan menengah termasuk lintas kabupaten.tujuan nya adalah untuk mempercepat trwujudnya ksesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas dan kuantitas pelayaan serta politik kebijakan yang mendalam terhadap pembinaan dan pengembangan koperasi,usaha kecil maupun menengah.
Contoh contoh yang terjadi di kota tangerang tentang pembinaan KJKS berdasarkan UU no 51 tahun 2018 tentang kota tangerang yang terjadi pada tanggal 29 september 2008. Tujuannya adalah meningkatkan pelayaan publik,peluang usaha koperasi dan UMKM,mengembang kewirausahaan bagi koperasi dan UMKM,menciptakan unit usaha yang kuat,meningkat pemasaran dan promosi,meningkatkan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM,dan meningkatkan kesehatan dan klasifikasi koperasi.
Masalah-masalah yang akan dihadapi di kota tangerang selatan dalam pembinaan dan pengembangan KJKS.mulai dari masalah eksternal yang terjadi ketika kebijakan pemangku kepentingan yang kontra produktif terhadap pengembangan UMKM dan koperasi,persaingan usaha yang semakin ketat maka disini terjadi kekurangan pembinaan dari instansi terkait penanaman modal didaerah yang kurang mendukung ,stuktur organisai,modal usaha yang sangat terbatas,serta sumber dana manusia yang terbatas.kesulitan akan proses produksi karena minim nya tekonologi,minim nya sarana transportasi,pergudangan ,dan komunikasi dan lengkap dalam menunjang usaha UMKM dan koperasi.
Upaya penangan masalah-masalah KJKS oleh pemerintahan kota tangerang selatan:
1.strategi induk
2.strategi generik
3.stategi umum
4.pengembalian strategi
PROGRAM DANA BERGULIR SYARIAH BAGI PENINGKATAN AKSES KEUANGAN KJKS/BMT DALAM MEMPERKUAT USAHA MIKRO DAN KECIL
Dana bergulir syariah (DBS) adalah dana yang berasal dari pemerintahan melalui kementrian koperasi dan usaha kecil dan menengah yang digulirkan kepada lembaga keuangan. Dasar hukum yang ada UU no 17/2003 tentang keuangan negara dan UU no 1/2004 tentang perbendaharaan Negara.
ANALISIS TINGKAT KESEHATAN BMT BERDASARKAN PEDOMAN PENILAIN TINGKAT KESEHATAN KJKS DAN UJKS
Aspek penilaian secara umum terdapat 2 aspek untuk menilai suatu kesehatan BMT antara nya:
a.sisi jasadiyah
b.sisi ruhiyah
proses pengawasan dengan objek apapun dan dimanapun terdiri dari 3 fase :
menetapkan alat pengukuran
menilai
dewan pengawas syariah sesuai no 35.2/per/M.KUKM/X/2007
ada 4 kelompok :
1.memastikan produk dan jasa KJKS atau UJKS koperasi sesuai dengan syariah
2.memastikan tata laksana manajemen dan pelayanan sesuai dengan syariah
3.memastikan tersenggaranya pembinaan anggota yang dapat mencerahkan dan membangun kesadaran bersama
4.membantu terlakasana nya pendidikan anggota