Kepemilikan Dana Non Halal
Kepemilikan Dana Non Halal - Dana non halal adalah setiap pendapatan yang bersumber dari usaha yang tidak halal (al-kasbu al-ghairi al-mayru’). Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menjelaskan beberapa kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah, di antaranya:
1. Usaha lembaga keuangan konvensional, seperti usaha perbankan konvensional dan asuransi konvensional.
2. Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
3. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang terlarang. Produsen, distiributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral atau bersifat mudharat.
Kepemilikan Dana Non Halal
Para ulama sepakat bahwa Pendapatan non halal hukumnya haram dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemiliknya (pelaku usaha haram tersebut) untuk hajat (kebutuhan) apapun, baik secara terbuka ataupun dengan cara hilah, seperti digunakan untuk membayar pajak. Para ulama juga sepakat bahwa pendapatan non halal harus diberikan/disalurkan kepada pihak lain sebagai sedekah.
Hal ini sebagaimana penjelasan Standar Syariah AAOIFI Bahrain berikut:
لا يجوز الانتفاع بالعنصر المحرم الواجب التخلص منه – بإي وجه من وجوه الإنتفاع ولا التحايل على ذلك بأي طريق كان ولو بدفع الضرائب .
"Pendapatan nonhalal tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan apapun, walaupun dengan cara hilah, seperti digunakan untuk membayar pajak".
Juga sesuai dengan kaidah fikih:
كل ما لا يجوز أخذه لا يجوز إعطائه
"Setiap pendapatan yang tidak bisa dimiliki, maka pendapatan tersebut tidak bisa diberikan kepada orang lain".
Sesuai dengan standar syariah AAOIFI dan kaidah fikih di atas, maka pendapatan non halal tidak boleh dimanfaatkan oleh pemiliknya dan harus disedekahkan kepada pihak lain. Dari aspek maqashid, setiap pendapatan yang dihasilkan dengan cara yang tidak halal itu tidak bisa dimiliki oleh pelaku usaha tidak halal tersebut. Oleh karena itu, usaha non halal tidak melarikan kepemilikan sebagai sanksi (zajr) atas keterlibatannya dalam usaha yang tidak halal (hifdzul amwal min janib al-'adam).
Referensi: Buku Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam karya Dr. Oni Sahroni, M.A dan Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P