Hukum Riba Dalam Perspektif Islam
Hukum riba dalam perspektif islam - Pada zaman sekarang sudah tidak asing bagi kita mendengar kata riba. Banyak sekali dari perusahaan yang memakai konsep riba tersebut. Namun, apa pengertian dan perspektif islam atas riba tersebut?
Hukum Riba Dalam Perspektif Islam
Riba dalam bahasa arab dapat diartikan kelebihan atau sering kita kenal dengan kata bunga. Ketika seseorang meminjam uang atau barang kepada seseorang atau bank perusahaaan namun dikembalikan dengan harga atau nominal yang lebih maka hasil uang atau barang yang peroleh tersebut dinamakan dengan riba. Kelebihan dari nominal tersebutlah yang dilarang keras dalam islam. Jangankan mengkonsumsinya untuk kehidupan sehari hari menerima nya pun kita mendapat dosa yang besar.
Banyak sekali ayat alquran dan hadist yang membahas tentang hukum riba dalam islam. Salah satu ayat yang membahas tentang hukum riba ialah surah Ar-rum ayat 39:
وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ
Artinya :
“ Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”
Dari ayat tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa betapa kerasnya islam melarang kita dalam melakukan riba. Hukum riba dalam islam ialah haram. Riba juga mempunyai beberapa jenis. Yang pertama ialah riba fadhl, riba ini merupakan dimana kita memberikan uang kepada seseorang dan diberikan kembali kepada kita dengan nominal yang lebih namun sudah ditakar. Contohnya adalah kita ingin menukar uang Rp. 100.000 ditukar dengan uang kecil yang berjumlah Rp.10.000 tapi dia menerima lebih dari seratus ribu.
Kemudian yang kedua riba yad, riba ini dizaman sekarang sering kita sebut dengan istilah kredit, dimana ketika kita ingin membeli mobil dengan harga sertus juta apabila dibayar secara langsung namun karena kita mengkredit barang tersebut kita membayarnya dengan harga seratus dua puluh juta. Kemudian riba yang ketiga adalah riba nasiah, riba ini merupakan dimana kita mendapat nominal yang lebih dalam jangka waktu tertentu dimasa mendatang.
Misalnya kita memberi pinjam emas kepada teman kita namun teman kita membayar setahun kemudian dimana harga emas sedang melunjak naik. Maka lebih yang diterima tersebut dinamakan riba. Kemudian riba qard, merupakan hasil lebih yang diperoleh dari hasil pinjaman yang kita berikan kepada orang lain. Dan yang terakhir riba jahiliyah.
Sebagai muslim yang baik maka kita harus menghindari riba karena sangat dilarang oleh agama dan membawa banyak dampak negatif bagi kehidupan.
Ditulis Oleh: Aulia putri juanti mahasiswi STEI SEBI