Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, Dilarang Syari’at?

Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, Dilarang Syari’at? - Siapa nih di antara kita yang pernah bertanya-tanya apakah diperbolehkan  membeli  emas menggunakan transaksi non tunai?,bukankah transaksi atau jual beli emas itu dilarang? seperti hadits Nabi berikut ini :

"Ubadah Bin ash Shomit ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: (penukaran) antara emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, korma dengan korma, garam dengan garam itu harus sama dan dibayar kontan. Jika berbeda (penukaran) barang di atas, maka juallah barang tersebut sekehendak kamu sekalian dengan syarat dibayar kontan". (HR Ahmad).

Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, Dilarang Syari’at?

Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, Dilarang Syari’at

Jika kita telaah, hadis di atas menjelaskan tentang dua kelompok barang-barang ribawi (amwal ribawiyat), kelompok pertama adalah mata uang (uang) dan kelompok kedua adalah makanan. Kemudian para ulama berbeda-beda menentukan 'illat kedua jenis barang ribawi tersebut. Dari penjelasan para ulama kontemporer, bisa disimpulkan bahwa pendapat yang kuat yaitu bahwa 'illat jenis mata uang adalah tsamaniyah (keberadaannya sebagai mata uang).

Pendapat ini logis karena emas dan perak yang dicontohkan dalam hadis di atas adalah mata uang yang berlaku ketika itu . Sedangkan saat ini, masyarakat dunia tidak lagi memperlakukan emas atau perak sebagai uang tetapi memperlakukannya sebagai barang (sil'ah). Demikian juga, Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim menegaskan bahwa jika emas atau perak tidak lagi difungsikan sebagai uang, misalnya telah dijadikan perhiasan, maka emas atau perak tersebut berstatus sama dengan barang (sil'ah). Larangan dalam hadis tersebut juga memberikan maksud larangan menjadikan uang sebagai komoditas yang diperjual- belikan karena fungsi utama uang sebagai alat tukar yang melahirkan barang dan jasa. 

Lalu, bagaimana dengan hokum jual beli mas secara tidak tunai?. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum jual beli emas secara angsuran, yaitu sebagai berikut:

1. Menurut mayoritas fuqaha (mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) bahwa jual beli emas secara angsuran itu tidak boleh.

2. Menurut Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan beberapa ulama kontemporer, jual beli emas secara angsuran itu hukumnya boleh.

Ulama yang melarang transaksi ini berdalil dengan keumuman hadis-hadis tentang riba,seperti hadits Rasululllah yang disebutkan sebelumnya.  Menurut para ulama, emas dan perak adalah tsaman (harga, alat pembayaran atau uang) yang tidak boleh dipertukarkan secara angsuran maupun tangguh karena hal itu menyebabkan riba. Sedangkan ulama yang membolehkan mengemukakan dalil dalil sebagai berikut:

1. Bahwa emas dan perak adalah barang (sil'ah) yang diperjualbelikan seperti halnya komoditas biasa dan bukan lagi difungsikan sebagai tsaman (harga, alat pembayaran atau uang).

2. Masyarakat membutuhkan transaksi jual beli emas, apabila jual beli emas secara angsuran itu tidak diperbolehkan, maka mereka akan mengalami kesulitan dalam memenuhi hajat mereka akan emas.

3. Emas dan perak setelah dibentuk menjadi perhiasan itu telah berubah menjadi komoditas seperti pakaian dan barang, serta bukan merupakan tsaman (harga, alat pembayaran, uang), oleh karena itu tidak terjadi riba dalam pertukaran atau jual beliantaraperhiasan dengan harga (uang) sebagaimana juga tidakterjadi riba dalam pertukaran atau jual beli antara harga (uang) dengan barang lainnya meskipun bukan dari jenis yang sama.

4. Sekiranya hukum jual beli emas secara angsuran ini tidak diperbolehkan, maka tertutuplah kebutuhan utang piutang dan masyarakat akan mengalami kesulitan.

Fatwa DSN juga mentarjih (memilih) pendapat yang membolehkan jual beli emas tidak tunai:

Jual beli emas secara tidak tunai baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah itu hukumnya boleh (mubah/ja'iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.

2. Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn).

3. Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.

Berdasarkan hal-hal di atas, maka pendapat yang rajih adalah boleh jual beli emas dengan angsuran karena emas saat ini adalah barang bukan harga (uang) dan bermanfaat untuk memudahkan urusan masyarakat dan menghilangkan kesulitan mereka.

*****

Referensi : Buku Maqashid Bisnis & Keuangan Islam Karya Dr. Oni Syahroni, M.A dan Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P

Ditulis oleh : Ningrum Mutmainah 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel