Implementasi Akad Qardh Dalam Prosedur Pembiayaan
Jumat, 24 Maret 2023
Implementasi Akad Qardh Dalam Prosedur Pembiayaan - Sebagai salah satu negara dengan mayoritas muslim terbanyak di dunia,Indonesia memiliki prospek bagi pengembangan perbankan syariah di masa yang akan datang. Salah satu fungsi perbankan syariah yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Salah satu produk yang ditawarkan yaitu produk pembiayaan talangan haji yang menggunakan akad qardh.
Implementasi Akad Qardh Dalam Prosedur Pembiayaan
Qardh adalah akad pinjaman dari bank(muqridh) kepada pihak kedua(muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman(Karim,2004). Qardh berlaku tanpa imbalan,riba qardh tidak boleh dilakukan karena akad qardh dalam islam bertujuan untuk tolong-menolong(tabarru) dan bukan mengambil keuntungan. Dari segi hukum islam talangan haji diperbolehkan asalkan dengan syarat tertentu yaitu ketika akan mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji.
Contoh penerapan akad qardh yaitu terdapat dalam produk pembiayaan talangan haji yang ditawarkan oleh BTN syariah melalui 4 prosedur, yakni: apabila nasabah belum memiliki tabungan haji BTN diharuskan untuk membuat rekening, mengumpulkan persyaratan pembiayaan talangan haji BTN IB, akad talangan haji, dan yang terakhir menunggu rekomendasi untuk diproses.
Bank BTN Syariah hanya menyediakan dana pinjaman talangan haji saja tanpa ikut melakukan pendaftaran SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).
Pelunasan BPIH(Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk calon haji atau nasabah, serta apabila nasabah melakukan pembatalan BPIH, bank tidak ikut serta melakukan proses pembatalan untuk nasabah. Jadi, bank disini BTN Syariah hanya memberikan pembiayaan talangan haji saja kepada nasabah yang mengajukannya(Fatmawati,2018).
Ditulis Oleh: Hariz (Mahasiswa STEI SEBI)