Hiwalah
Hiwalah berarti mengalihkan atau memindahkan. di dalam ilmu fiqih mempunyai arti mengalihkan penagihan hutang dari seorang yang mempunyai hutang kepada orang yang menanggung hutang nya.
Syarat Hiwalah
Ada beberapa syarathiwalah antara lain:
1.
pihak
yang berhutang dengan senang hatiatau rela tanpa paksaan melakukan akad ini
2.
produk
yang di hutangkan wajib dibayar sesuai hak yang sama baik jumlah dan jenih
hutang nya
3.
waktu
pelunasan harus sesuai dengan akad yang sudah di lakukan
4.
bentuk
hutang misal nya emas atau perak harus dan wajib di kembalikan dengan nilai
yang sama dengan waktu ia mengembalikan
5.
pihak
pemberi hutang wajib setuju dengan akad hiwalah
6.
hutang
harus berada atau tetap pada jaminan pelunasan
Jenis hiwalah
jenis hiwalah ada
dua yaitu:
Hiwalah al-haq
berarti apabila yang di pindahkan itu hak menurut hutang (pemindahan hak)
Hiwalah ad-din
berarti apabila yang di pindahkan itu kewajiban untuk membayar hutang
(pemindahan hutang atau kewajiban)
Rukun hiwalah
rukun hiwalah ialah rukun-rukun yang harus di penuhi dan wajib sebelum akad
terjadi. dan apabila salahsatu tidak terpenuhi, akad hiwalah tidak sah terjadi
rukun-rukun nya adalah:
1.muhil (yang berhutang)
dalam hal ini muhil harus berakal sehat,balig dan melaksanakan akad ini
dengan sepenih hati tanpa paksaan orang lain. ijab qobul yang di sampaikan
muhal salam satu tempat yang sama, akad disaksikan pihak yang termasuk dalam
akad yaitu muhal dan muhil.
2.muhal ( yang memberikan hutang)
sama seperti pihak muhil jadi akad ini dari muhal atau muhil harus sesuai
dengan ketentuan akad tidak boleh ada yang tidak sesuai dengan rukun yang telah
ada.
3. mulah’alai ( oarang yang bertanggung jawab melunasi hutang muhil)
bertangung jawab,balig, akal sehat dan mempunya uang yang sesuai dengan
hutang muhil, memahami pelaksanaan akad serta pengucapan ijab qobuk dalam satu
tempat yang sama dengan muhil dan muhal.
dalam akad ini sebagai pengalihan
hutang dari yang awalnya hutang A berhutang kepada B namun karena tidak bisa
membayar sesuai waktu atau jatuh tempo pihac C mewakili pihak A untuk membayar
hutang nya dengan kemampuan finansial yang banyak.
Ditulis Oleh: Ammar Robbani dan Muhammad Fazil abid (Mahasiswa STEI SEBI)