Hiwalah

Hiwalah berarti  mengalihkan atau memindahkan. di dalam ilmu fiqih mempunyai arti mengalihkan penagihan hutang dari seorang yang mempunyai hutang kepada orang yang menanggung hutang nya.

Syarat Hiwalah


hiwalah

Ada beberapa syarathiwalah antara lain:

1.     pihak yang berhutang dengan senang hatiatau rela tanpa paksaan melakukan akad ini

2.     produk yang di hutangkan wajib dibayar sesuai hak yang sama baik jumlah dan jenih hutang nya

3.     waktu pelunasan harus sesuai dengan akad yang sudah di lakukan

4.     bentuk hutang misal nya emas atau perak harus dan wajib di kembalikan dengan nilai yang sama dengan waktu ia mengembalikan

5.     pihak pemberi hutang wajib setuju dengan akad hiwalah

6.     hutang harus berada atau tetap pada jaminan pelunasan

Jenis hiwalah

jenis hiwalah ada dua yaitu:

Hiwalah al-haq berarti apabila yang di pindahkan itu hak menurut hutang (pemindahan hak)

Hiwalah ad-din berarti apabila yang di pindahkan itu kewajiban untuk membayar hutang (pemindahan hutang atau kewajiban)

Rukun hiwalah

rukun hiwalah ialah rukun-rukun yang harus di penuhi dan wajib sebelum akad terjadi. dan apabila salahsatu tidak terpenuhi, akad hiwalah tidak sah terjadi

rukun-rukun nya adalah:

1.muhil (yang berhutang)

dalam hal ini muhil harus berakal sehat,balig dan melaksanakan akad ini dengan sepenih hati tanpa paksaan orang lain. ijab qobul yang di sampaikan muhal salam satu tempat yang sama, akad disaksikan pihak yang termasuk dalam akad yaitu muhal dan muhil.

2.muhal ( yang memberikan hutang)

sama seperti pihak muhil jadi akad ini dari muhal atau muhil harus sesuai dengan ketentuan akad tidak boleh ada yang tidak sesuai dengan rukun yang telah ada.

3. mulah’alai ( oarang yang bertanggung jawab melunasi hutang muhil)

bertangung jawab,balig, akal sehat dan mempunya uang yang sesuai dengan hutang muhil, memahami pelaksanaan akad serta pengucapan ijab qobuk dalam satu tempat yang sama dengan muhil dan muhal.

 dalam akad ini sebagai pengalihan hutang dari yang awalnya hutang A berhutang kepada B namun karena tidak bisa membayar sesuai waktu atau jatuh tempo pihac C mewakili pihak A untuk membayar hutang nya dengan kemampuan finansial yang banyak.

Ditulis Oleh: Ammar Robbani dan Muhammad Fazil abid (Mahasiswa STEI SEBI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel