Mengenal Lebih Dalam Apa Itu JU’ALAH
Mengenal Lebih Dalam Apa Itu JU’ALAH - Pengertian Ju’alah Secara etimologi Ju’alah berarti hadiah atau upah. Secara terminologi fiqih ju’alah berarti janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil yang ditentukan dari suatu pekerjaan.(2007) .
Pengertian Ju'alah
Para fuqaha mengartikan ju’alah yaitu “memberi upah kepada orang lain yang dapat menemukan barangnya yang hilang, mengobati orang yang sakit, atau seseorang yang menang dalam sebuah kompetisi”. Jadi, dapat disimpulkan bahwa ju’alah adalah janji untuk memberikan imbalan kepada seseorang karena telah melakukan pekerjaannya. Contoh: seseorang berkata : “Barang siapa yang bisa menemukan cincin saya, maka saya akan berikan uang lima puluh ribu”.
Landasan
Hukum
Al quran
Artinya: “Mereka menjawab, “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu.” (Q.S.Yusuf: 72).(2019)
Hadist
“Sekarang bagilah hasil yang kalian dapatkan
dan sertakan aku dalam pembagian tersebut. Maka saat itu tertawalah Rasullullah
SAW dengan hal tersebut”. (HR. Al Bukhori: 2276).
Hadist ini menjadi dalil yang sangat jelas akan bolehnya ju’alah dan bagi hasil terhadap imbalan yang diberikan.
Rukun Jualah dan Syarat Ju’alah
Lafadz (akad)
Ucapan ini datang dari si pemberi pekerjaan
(jail) sedangkan pihak pekerja tidak disyaratkan ada kabul darinya, dan ju’alah
tidak batal. Shighat atau akad yang dilafadzkan harus jelas dan mudah dipahami
serta berisi janji untuk memberikan imbalan atas amal yang ditentukan.
Jail
Pihak yang memberi imbalan atau penyelenggara.
Seorang jail harus cakap hukum, yaitu baligh, berkal dan cerdas.(2020)
Maj’ul
Orang yang berhak mendapatkan upah atau
imbalan atas apa yang telah dikerjakan. Jika ja’il mensyaratkan maj’ul harus
cakap hukum, maka seorang maj’ul harus cakap hukum. Tapi jika tidak ada syarat
itu, maka boleh siapa saja yang melakukan pekerjaan tersebut.
Maj’ul alaih
Pekerjaan yang dilakukan. Pekerjaan yang
diberikan bukan pekerjaan yang haram dan tidak melanggar syariat islam.
Upah/hadiah
Imbalan yang diberikan harus jelas. Dan bukan
barang-barang haram.
Pembatalan Ju’alah
Ada perbedaan pendapat tentang pembatalan
ju’alah:
Madzab Malikiyah menyatakan, akad ju’alah
boleh dibatalkan jika pekerjaannya belum dilaksanakan oleh pekerja (‘amil).
Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan, akad
ju’alah boleh dibatalkan kapanpun, sebagaimana akad-akad lain, seperti syirkah
dan wakalah, sebelum pekerjaan diselesaikan secara sempurna. Jika akad
dibatalkan di awal, atau di tengah berlangsungnya kontrak, maka hal itu tidak
masalah, karena tujuan akad belum tercapai. Jika akad dibatalkan setelah
dilaksanakannya pekerjaan, maka ’amil boleh mendapatkan upah sesuai yang
dikerjakan. (2018)
Karena ju’alah sukarela, beda dengan ijarah.
Maka boleh di batalkan sebelum pekerjaan tersebut terlaksana. Kalaupun sudah
terlaksana, maka dibayar sesuai yang telah ia kerjakan.
Perbedaan Ju’alah dengan Ijarah :
Jualah ruang lingkup lebih luas dari pada
ijarah. Dan sebaliknya, ruang lingkup ijarah lebih sempit.
Dalam akad ju’alah seseorang akan mendapat
reward ketika pekerjaannya sudah selesai dikerjakan, jika belum selesai maka
tidak mendapat reward. Sedangkan ijarah, reward diberikan ketika pekerjaan
tersebut selesai ataupun belum selesai, seperti gaji karyawan.
Akad ju’alah dapat dibatalkan meskipun
pekerjaannya sudah dikerjakan, selama pekerjaan tersebut belum selesai.
Sedangkan pada akad ijarah tidak dapat dibatalkan, karena mengikat.
Pada ju’alah upah tidak bisa dibayar dimuka. Sedangkan pada ijarah upah boleh dibayar dimuka
Ditulis Oleh : Sonia Nadila Putri STEI SEBI Depok